redaksiharian.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana dinilai tidak wajar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN itu terlalu kecil karena Reihana sudah menduduki jabatan Kadinkes selama 14 tahun.

Namun, LHKPN Reihana tercatat hanya Rp 2.715.000.00 atau Rp 2,7 miliar.

“Kecil lah, 14 tahun jadi (Kepala) dinas masa hartanya cuma dua miliar rupiah, yang benar-benar (saja),” ujar Pahala saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Menurut Pahala, seharusnya kekayaan Reihana lebih besar dari LHKPN yang dilaporkan jika ia mengumpulkan penghasilannya.

Sebab, selain menjabat Kadinkes Lampung , Reihana juga menjadi Dewan Pengawas di dua tempat berbeda.

“Dewan Pengawas RSUD sama apa satu lagi lupa,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan, berdasarkan klarifikasi LHKPN pada Senin (8/5/2023) kemarin, KPK memutuskan untuk kembali memanggil Reihana pada pekan depan.

Reihana mengklaim, LHKPN yang dilaporkan ke KPK nilainya tak berubah selama lima tahun dikerjakan oleh stafnya.

“Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya,” kata Pahala.

Selain itu, KPK juga baru mendapatkan nomor rekening yang sebelumnya belum dilaporkan.

Setelah melihat isi rekening itu dan LHKPN yang diisi oleh stafnya, Reihana akan dipanggil kembali pada pekan depan.

“Baru kemarin kita dapat rekening banknya kita lihat isinya dan kita putuskan minggu depan kita panggil,” ujar Pahala.

KPK sebelumnya mengundang Reihana untuk menjalani klarifikasi kekayaan pada Senin (8/5/2023). Ia dicecar tim LHKPN KPK sekitar 3,5 jam.

Usai menjalani klarifikasi, Reihana enggan mengungkap materi yang ditanyakan tim LHKPN.

Kadinkes Lampung yang telah menjabat 14 tahun itu tidak menjawab dengan jelas pertanyaan awak media.

Berdasarkan Penelusuran Kompas.com, harta kekayaan dalam LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK hampir tidak berubah selama lima tahun.

Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan sebesar Rp 2.508.250.000.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.

Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.