redaksiharian.com – Terdakwa kasus penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa.

Ayudya Adisti selaku Humas Kantor Master Trust Law Firm (kantor hukum milik Natalia Rusli) menuturkan bahwa sidang kasus penggelapan dan penipuan itu sudah berjalan lima kali.

“Hari ini, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut,” ungkap Ayu.

Menurut dia, Natalia Rusli sangat yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal memvonis bebas/lepas dari segala tuntutan hukum.

“Kerugian korban itu Rp15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp30 juta. Jadi totalnya Rp45 juta,” kata Ayu.

Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.

“Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa,” katanya.

Ayu melanjutkan, pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer)Indosurya (Adv Junivers Girsang).

Bahkan, kata Ayu, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang Verawati Sanjaya sebesar Rp55 juta.

Artinya, Verawati sudah mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana dari Natalia Rusli Rp10 juta dari total kerugian Rp45 juta.

“Pada saat itu Verawati Sanjaya telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan tanpa paksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Nataliasempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (17/3) malam.

Atas perbuatannya, Natalia disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.