redaksiharian.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan dua perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni milik Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Rabu (10/5/2023).
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengungkapkan, susunan majelis hakim yang mengadili perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan berbeda.
“Perkara pidana banding atas nama terdakwa Hendra Kurniawan, Ketua Majelis Hakimnya Nelson Pasaribu,” kata Binsar kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) itu adalah Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.
Untuk terdakwa Agus Nurpatria, kata Binsar, Sugeng Hiyanto bakal bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu akan menjadi anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal itu.
“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok, hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” ujar Binsar.
Dalam perkara itu, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini keempatnya terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.