redaksiharian.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak.
NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Kini, NPWP bahkan sudah mulai terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam proses pembuatan NPWP, wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis dan bisa dilakukan di kantor pajak manapun.
Pada dasarnya, tidak semua orang wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Lalu, sudah perlukah warga negara seperti kalangan mahasiswa memiliki NPWP, meski pendapatannya relatif kecil dan tak tetap lantaran bekerja part time atau bahkan belum memiliki pendapatan sama sekali?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memiliki NPWP tak berarti harus membayar pajak. Pajak, dalam hal ini pajak penghasilan orang pribadi, baru timbul jika memang ada kewajiban pajak.
Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 54.000.0000 dalam satu tahun.
Selain itu, Besaran PTKP tergantung dari status wajib pajak (menikah atau belum menikah) dan jumlah tanggungan (keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami jika penghasilan netto seseorang belum melewati batas PTKP, maka ia tidak wajib untuk membayar pajak tetapi tetapi wajib lapor SPT Tahunan setahun sekali.
Jadi, bagi mahasiswa yang belum punya penghasilan diatas PTKP tidak perlu khawatir harus membayar pajak jika penghasilannya belum di atas PTKP.
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, seperti kalangan mahasiswa, sebenarnya sama dengan cara membuat NPWP secara umum.
Sebenarnya, banyak fungsi dari kepemilikan NPWP. NPWP umum dipakai sebagai syarat pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha. Meski berstatus sebagai mahasiswa, kepemilikan NPWP akan memudahkan warga negara yang berniat merintis bisnis.
Membuat NPWP juga bukan hal sulit, wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.
Kantor pajak yang bisa didatangi yakni yang sesuai dengtan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usahanya.
Pendaftaran pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui e-Registration pada situs pajak.go.id, dengan proses pembuatan maksimal satu hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.