redaksiharian.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang di Karimunjawa , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin mengatakan, sidak tambak udang di Karimun Jawa itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat nelayan.

Ia mengatakan, gerak cepat yang dilakukan KKP tersebut merupakan tindaklanjut atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono pada saat kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Karimunjawa pada Selasa, (18/4/2023).

“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” kata Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/4/2023).

Adin mengatakan, hasil dari pemeriksaan kegiatan budidaya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik atau CBIB.

“Begitupun perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adin mengatakan, dari hasil kegiatan pengawasan di lapangan, air limbah tambak ini masih mengeluarkan aroma bau dan warna air yang sudah tampak tercemar.

Ia mengatakan, kualitas air limbah yang tidak layak tersebut mengakibatkan adanya indikasi pencemaran Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungannya.

“Mengingat Karimunjawa merupakan wilayah konservasi, kami (KKP) juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada diambang batas toleransi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan dibidang kelautan dan perikanan.

Kemudian PP 21/2021 tentang Penataan Ruang, Permen KP nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, sanksi dapat dilakukan termasuk pemberhentian sementara kegiatan usaha.

“Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut. Untuk itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Jepara dan pemerintah provinsi Jawa Tengah,” ucap dia.