redaksiharian.com – Dua pria berinisial AK (38) dan E (47) ditangkap kepolisian Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat . Keduanya diduga menjadi pelaku persekusi dengan cara menelanjangi dan menceburkan dua wanita pemandu karaoke ke air laut di salah satu kafe di wilayah tersebut.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, tersangka pertama AK ditangkap di Padang, Kamis, 20 April 2023 sekira pukul 05.28 WIB. Dia ditangkap di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.

AK merupakan pria yang berprofesi sebagai nelayan.AK ditangkapt im gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Sementara tersangka kedua yang juga berprofesi sebagai nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi. “Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya,” ujar Kapolres, dikutip dari Antara.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku persekusi tersebut terancam pidana karena dapat dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan tindak kekerasan dengan dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama.

Adapun tindakan persekusi itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu 8 April malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tindakan itu diduga dipicu emosi warga sekitar karena kafe tempat dua korban bekerja, masih buka di bulan Ramadhan. Selain itu, aksi tersebut juga direkam dan beredar di media sosial.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan pada tersangka merupakan tindakan tidak terpuji. Dia menegaskan tindakan para pelaku menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat Ramadhan hingga melakukan persekusi sangat tidak dibenarkan.

“Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Kapolda.

“Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh,” ucap dia menambahkan.***