Ketika membangun gedung maupun hunian, kamu harus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak hanya itu, bentuk bangunan yang kamu buat harus sesuai dengan izin yang terbit. Jika tidak, nantinya pemilik bangunan bisa kena sanksi pidana, lo. Berikut penjelasan selengkapnya!
Secara sederhana, IMB merupakan perizinan untuk seseorang mendirikan, mengubah atau merenovasi, dan memperbaiki atau menambah suatu bangunan.
Kamu harus mengurus izin ini sebelum memulai konstruksi gedung agar ke depannya tidak ada masalah hukum yang terjadi.
Tidak hanya itu, begitu konstruksi berjalan pastikan tidak ada spesifikasi bangunan yang berubah.
Pasalnya, perbedaan bentuk bangunan dengan IMB bisa membuatmu terjerat sanksi pidana, Property People.
Tidak percaya?
Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Aturan tentang Bentuk Bangunan
Ketika mengajukan perizinan untuk membangun rumah tinggal maupun gedung, pemilik harus menyediakan rencana teknis bangunan.
Rencana teknis ini memuat penjelasan lengkap mengenai rancangan arsitektur, struktur, utilitas, serta spesifikasi sebuah gedung.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rumah tinggal atau gedung yang berdiri sudah sesuai dengan peruntukan lokasinya.
Nah, setelah izin keluar, pemilik bangunan wajib melakukan konstruksi sesuai dengan rencana teknis bangunan yang ia ajukan.
Ini sejalan dengan isi Pasal 40 Ayat 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menjelaskan kewajiban pemilik gedung.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban:
- Menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya
- Memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
- Melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan
- Meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan
Syarat Mengubah Tampilan Gedung atau Rumah Tinggal
Aturan lebih jelas mengenai perubahan bentuk bangunan tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1-3 PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.
Berikut bunyi pasalnya yang perlu kamu pahami:
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung
- Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL
- Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa perubahan bentuk bangunan harus beriringan dengan pengajuan IMB yang baru.
Kamu tidak bisa serta-merta mengubahnya di tengah konstruksi hanya karena dorongan implusif.
Sanksi Hukum Bentuk Bangunan Tidak Sesuai IMB
Lantas, bagaimana jika bentuk bangunan sudah terlanjur tidak sesuai dengan IMB milikmu?
Hati-hati, jika tidak segera mengurus perizinan baru maka kamu bisa terjerat sanksi administratif.
Penjelasannya tertuang dalam Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berbunyi:
“Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”
Rincian sanksi administratif tersebut bisa kamu simak dalam pasal selanjutnya, yakni Pasal 45.
Berikut sejumlah sanksi tersebut:
- peringatan tertulis,
- pembatasan kegiatan pembangunan,
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
- pembekuan izin mendirikan bangunan gedung,
- pencabutan izin mendirikan bangunan gedung,
- pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
- pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara sanksi pidana akan kamu dapatkan jika karena perbedaan ini terjadi kerugian harta benda, kecelakaan, atau kematian bagi orang lain.
Ancaman pidananya berkisar di angka 3-5 tahun dan/atau denda paling banyak 10-20 persen, sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 46.
Sanksi hukum ini juga tertuang dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 Ayat (3) PP 36 Tahun 2005.
Menurut aturan tersebut, pada awalnya pemilik akan mendapat peringatan tertulis terlebih dahulu.
Lalu, jika ia tidak mematuhi peringatan tersebut akan ada sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.
***
Bagaimana, apakah bentuk bangunanmu sudah sesuai dengan IMB, Property People?
Simak informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi juga 99.co/id dan rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian!
Ada berbagai penawaran properti menarik seperti kawasan Lagoose Village Mandai.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.