redaksiharian.com – Pemerintah memperketat larangan penjualan pakaian impor bekas. Praktik Perdagangan pakaian impor bekas dinilai lebih banyak merugikan negara dibandingkan manfaatnya.

Larangan impor pakaian bekas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Aturan ini memperketat pengaturan impor yang mengganggu produk buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seiring dengan pengetatan aturan tersebut, pemerintah juga tengah gencar memusnahkan pakaian impor bekas dengan nilai puluhan miliar rupiah. Para pedagang pakaian bekas pun meringis dan berteriak karena ada ancaman kehilangan sumber pemasukan yang selama ini menjadi pegangan.

Pemerintah sendiri menawarkan solusi kepada penjual baju impor bekas untuk beralih menjual baju buatan UMKM lokal. Namun solusi ini masih menimbulkan tanya pada para pedagang, akankah mampu menyeimbangi sumber pendapatan yang selama ini didapat lewat penjualan pakaian bekas.

Bagaimana cara pemerintah mengantisipasi praktik perdagangan pakaian bekas impor di kemudian hari? Lalu solusi seperti apa yang ditawarkan pemerintah terhadap para pedagang terdampak?

Saksikan jawabannya di d’Mentor yang akan tayang jam 4 sore ini bersama Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang dan pelaku usaha thrifting, Anggun Piputri.