redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal fenomena makelar kasus (markus) di DPR dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR /MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Mahfud MD , ada anggota DPR RI yang sering marah-marah tetapi dia adalah markus yang sering menitipkan kasus kepada Kejaksaan Agung.

“Sering di DPR ini aneh, kadang marah-marah, tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung, nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung titip kasus,” kata Mahfud MD .

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota DPR RI pun langsung geram dan mendesak Mahfud MD untuk membongkar siapa yang menjadi markus di antara mereka. Salah satunya adalah Habiburorkhman yang langsung mengajukan interupsi dan menanyakan markus dalam anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Interupsi pimpinan, saya kebetulan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan. Saya minta pak Mahfud apa memang benar ada data soal markus anggota DPR di sini? Sampaikan saja sekarang,” kata Habiburokhman.

Menjawab hal tersebut, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa markus yang dimaksud bukan berasal dari anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Bukan DPR sekarang, tapi DPR lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada, enggak mungkin dong sebut,” ujar Mahfud.

Mahfud MD pun mengisahkan tentang kasus yang menimpa Jaksa Agung Abdul Rahman ketika menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung dicecar oleh anggota Komisi III DPR RI hingga disebut sebagai ustaz di kampung maling.

“Ingat peristiwa Ustaz di Kampung Maling? Saya kira saya sama Pak Benny masih ada di sini. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar habis-habisan ditanya seperti ini, dibilang bapak ini seperti ustaz di kampung maling,” sebut Mahfud MD .

Kala itu, pernyataan anggota komisi III DPR RI membuat marah para jaksa yang akhirnya menyerang balik anggota DPR . Akan tetapi, tak lama kemudian anggota DPR yang sama malah datang untuk menitipkan satu kasus tertentu.

“‘Kurang ajar kamu,’ katanya kepada anggota DPR . ‘Kami dianggap maling, ini dianggap ustaz, habis marah-marah gini ngurus perkara, nitip pejabat,’ Itu kan tadi saya katakan begitu, tapi terus dipotong,” ucapnya.

Kendati demikian, Mahfud MD tidak ingin memperpanjang soal markus anggota DPR RI. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi domain dari penegak hukum. Sehingga, pria yang juga Ketua Komite TPPU itu meminta untuk fokus pada kasus dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudahlah, nanti juga ada para penegak hukum,” paparnya.***