redaksiharian.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ), Muhammad Tito Karnavian menyebut jika larangan buka puasa bersama hanya berlaku untuk pejabat hingga Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di level pemerintah daerah.

Meski begitu peraturan ini juga bukan berarti pejabat dimaksud sama sekali tidak boleh mengadakan agenda buka bersama.

Pejabat dan ASN masih diperbolehkan mengadakan buka bersama asalkan dengan catatan khusus yakni melibatkan langsung masyarakat, utamanya untuk masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

“Misalnya (dengan mengundang) anak yatim piatu, masyarakat yang sulit (ekonomi) dan para duafa,” kata Tito di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023.

Hal tersebut kata Tito bukan tanpa alasan. Karena jika tidak melibatkan langsung masyarakat ada hal yang tidak elok untuk dilihat, terlebih kesenjangan sosial antar masyarakat di Indonesia tidak terelakan

“Bayangkan saja, nanti ada yang upload lagi makan mewah, banyak, dan berlimpah. Sementara di sisi lainnya masyarakat kita masih ada yang kesusahan. Hal ini juga bisa menjadi masalah besar,” katanya.

Menurutnya metode buka puasa bersama yang melibatkan langsung masyarakat bisa coba dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan.

Tito mengatakan bahwa para pejabat bisa mengundang langsung masyarakat ke pendopo. Bisa juga sebaliknya. Para pejabat yang mendatangi langsung masyarakat ke slum area atau perkampungan kumuh. Di sana para pejabat bisa sambil berbagi sembako atau bantuan sosial (bansos) kepada yang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Lebih lanjut Tito juga mengingatkan agar para kepala daerah yang hendak melakukan buka bersama untuk senantiasa memfokuskan diri pada anggaran yang berbasis pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi dan kepentingan lain yang tidak menjurus ke hal-hal yang positif.”Saya minta kepala daerah melakukan itu (sesuai kebutuhan masyarakat). Masyarakat akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya juga jauh lebih besar,” katanya.

Jokowi mengimbau agar para pejabat lebih baik mengalokasikan anggaran itu untuk pemberian santunan ke yatim piatu, fakir miskin serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Larangan buka bersama Mendagri tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden RI Joko Widodo bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.***