redaksiharian.com – – Masyarakat masih kerap kesulitan dalam membedakan cukai dan pajak. Jadi, tak heran jika muncul pertanyaan apakah cukai dan pajak sama?

Misalnya, saat pulang traveling dari luar negeri, seorang pelancong membeli oleh-oleh dalam jumlah banyak, sehingga harus membayar sejumlah pungutan dari negara.

Nah, apakah pungutan tersebut masuk kategori cukai atau pajak. Agar tidak salah paham, kenali lima beda cukai dan pajak berikut ini.

Beda cukai dan pajak

Cukai dan pajak sama-sama bentuk pungutan negara, namun memiliki sejumlah perbedaan. Berikut lima perbedaan cukai dan pajak seperti dihimpun Kompas.com.

1. Pengertian

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Cukai.

Jadi, cukai dipungut atas barang-barang dengan karakteristik tertentu, atau disebut barang kenai cukai.

Sementara, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara baik pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Berbeda dengan cukai, pajak dipungut berdasarkan obyek pajak dan wajib pajak, sehingga cakupannya lebih luas.

2. Barang yang dipungut cukai dan pajak

Adapun barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.

Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang kena cukai meliputi, etil alkohol atau etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol. Kemudian, produk hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan bahan yang digunakan dalam pembuatannya.

Sementara itu, jenis-jenis pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.

3. Tujuan

Beda cukai dan pajak juga bisa ditelisik dari tujuannya. Mengutip laman Bea dan Cukai, tujuan pungutan cukai adalah sebagai pengendali konsumsi. Sebab, jika barang kena cukai dikonsumsi secara berlebihan maka masyarakat bisa mendapat pengaruh negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

Tujuan selanjutnya adalah mengoreksi masyarakat. Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga termasuk cukai atau tidak membeli. Jadi, diharapakan bisa mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli, khususnya pada anak di bawah umur.

Sementara itu, pajak memiliki empat fungsi seperti dikutip dari laman Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara.

Pertama, fungsi anggaran. Artinya, sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Kedua, fungsi mengatur. artinya, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak

Ketiga, fungsi stabilitas. Artinya, dengan pajak maka pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Keempat, fungsi redistribusi pendapatan. Artinya, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan kerja. Pada akhirnya, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Lembaga pemungut

Lembaga pemungut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sedangkan, pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tataran pemerintah pusat, lembaga pemungut pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan, contoh pajak yang disetor ke pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

5. Sistem pemungutan

Perhitungan cukai dilakukan oleh pemerintah, sehingga cukai tidak perlu dilaporkan karena langsung dibebankan atas produknya. Contohnya, cukai rokok yang langsung dibebankan kepada setiap produk rokok.

Sementara itu, setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan harus membayarkan tagihan pajaknya. Selain itu, wajib pajak wajib melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.