redaksiharian.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani merespons surat terbuka yang viral mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu. Surat tersebut mengungkap pelanggaran yang dilakukan pegawai terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Handphone, Komputer dan Tablet (HKT).

Askolani mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap surat terbuka yang beredar itu. Dia mengklaim praktik penyelewengan pungutan bea masuk sebagaimana dibeberkan dalam surat terbuka, tidak ditemukan.

“Itu setelah kita susuri itu kita enggak ketemukan. Jadi, kita cari. Kalau memang datanya betul kita tindak,” kata dia, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Askolani menyebut informasi yang mengungkap praktik pungutan liar IMEI itu tiba-tiba menghilang. Bahkan gambar yang dilampirkan dalam surat terbuka itu disebut palsu atau hanya sebuah rekayasa.

“Setelah kita cari, yang info itu malah hilang dan fotonya pun pakai foto orang, fotonya fake. Jadi makanya kami sangat konsisten, kalau kita dapat info itu pasti kita akan kejar. Kita nggak akan membiarkan kalau memang ada salah ya, tapi kemudian kita lihat itu juga fotonya dimanipulasi,” tuturnya.

Askolani menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai praktik penyelewengan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejak ketentuan pendaftaran IMEI diterapkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pegawai di mana 21 pegawai telah direkomendasikan dikenakan hukuman ringan hingga berat.

“Penindakan IMEI ini sudah kita lakukan di Kualanamu ada 2 orang kami lakukan penindakan,” bebernya.

Belum lama ini beredar surat terbuka yang membongkar praktik korupsi di lingkungan DJBC Kemenkeu terkait pendaftaran IMEI atas HKT. Surat terbuka itu dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu.

Dalam surat itu disebutkan, terdapat suatu pelanggaran yang dibuat oleh pejabat Bea Cukai secara terstruktur dan masif pada periode Januari-Desember 2022. Disebutkan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

Pertama, surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

“Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan,” bunyi surat tersebut.

“Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.

Surat tersebut juga mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Disebutkannya, 0elanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusat DJBC telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi.

Sementara itu, Akun @PartaiSocmed mengatakan dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.

Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk ‘memurahkan’ Bea Masuk Iphone sekitar Rp 800 ribu s.d 1 juta per-unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.