redaksiharian.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, siap menghadap DPR dalam rapat kerja bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Dia mengungkapkan, siap menyampaikan klarifikasi soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang diungkap PPATK .

Mahfud juga berharap, pihak yang sudah banyak bicara juga ikut datang bergabung dalam rapat kerja bersama.

“Pokoknya, saya Rabu (29 Maret 2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” tuturnya saat ditemui usai acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengungkapkan, diundang DPR untuk menghadiri rapat kerja bersama PPATK yang berlangsung pada 29 Maret 2023.

Baca Juga: Papan Reklame di Simpang Kiaracondong Samsat Bandung Roboh, Timpa Pengendara yang Lewat

Pria asal Madura itu tak mempermasalahkan dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Dia bahkan mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” tutur dia menegaskan.

Dikatakan olehnya, laporan tersebut untuk mengetahui, yang disampaikan DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut benar-benar melanggar atau tidak. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan posisi Pemerintah.

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” tuturnya seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Raphael Varane Siapkan Rencana Pensiun, Real Madrid Bakal jadi Klub Terakhirnya?

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya bajal melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen TPPU. Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam membela PPATK .

“Bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” tutur dia, Kamis.

Langkah hukum tersebut menurutnya sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Komisi III DPR pada Selasa 21 Maret 2023.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” tutur dia.***