redaksiharian.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi sindiran kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) jelang klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Dia menyatakan kesiapannya untuk menghadap DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Ia berharap pihak yang ‘keras’ berkoar-koar menuntut dirinya pun ikut bergabung dalam forum.

“Pokoknya, saya Rabu (29 Maret 2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.

Mahfud membenarkan undangan dari DPR RI untuk dirinya, dalam rapat kerja bersama PPATK pada Rabu depan, 29 Maret 2023. “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku tak ambil pusing atas tindakan MAKI yang berencana menuntut dirinya dan PPATK ke Bareskrim Polri. Ia bahkan mendukung langkah tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (MAKI buat laporan),” kata Mahfud, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baginya, langkah ini tepat sebab ia juga ingin tahu apakah klaim DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) itu bisa dibenarkan. Kepolisian punya wewenang menguji hal tersebut, sebab pemerintah menurutnya tidak berada di bawah ‘kaki’ DPR

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI mengumumkan rencana untuk melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa pekan depan, 28 Maret 2023.

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK . Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Polemik dipicu hasil Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa, 21 Maret 2023, di mana Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yaitu mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. ***