redaksiharian.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menjelaskan panjang lebar soal laporan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang bikin geger publik. Dia mengatakan nilai itu berasal dari 300 surat PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.

Dari 300 surat itu, ia menyampaikan bahwa ada 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor. Bendahara Negara itu kemudian memberikan contoh salah satu surat berisi transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang dikirim PPATK pada 19 Mei 2020.

Dia menyebut surat itu berisi soal transaksi Rp 189,273 triliun. Karena angka yang besar, katanya, Kemenkeu langsung menelusuri hal tersebut dan tidak menemukan hal mencurigakan karena transaksinya dilakukan pelaku ekspor dan impor.

“Sesudah dilihat, dari Bea Cukai, teliti nama-nama 15 entitas. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan dan kegiatan money changers,” ucapnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) kemarin.

Dia mengatakan angka transaksi dari 15 entitas itu naik dan turun, terutama saat pandemi COVID-19 terjadi. Dia juga mengatakan sudah membahas soal surat itu dengan PPATK pada September 2020.

“Waktu Bea Cukai mengatakan tidak menemukan di Bea Cukai ada kecurigaan, maka Pajak masuk,” ucapnya.