redaksiharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa fakta persidangan kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris MA , Hasbi Hasan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, fakta Hasbi diduga turut terlibat dalam rangkaian besar suap pengurusan perkara di MA.

“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Ali mengatakan, dalam surat dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga disebutkan bagaimana keterlibatan Hasbi Hasan.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, setelah putusan dijatuhkan, KPK akan menganalisis fakta hukum dalam sidang.

“(Jika) ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan dua pengacara Heryanto Tanaka bernama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Jaksa KPK mengungkapkan keterlibatan Hasbi Hasan.

Tanaka merupakan debitur KSP Intidana yang menyimpan uang puluhan miliar di koperasi namun kesulitan mencairkan simpanannya.

Ia berkepentingan mengambil alih aset-aset koperasi itu. Ia kemudian menyuap hakim agung melalui jalur bawah dan atas.

Dalam dakwaan Yosep dan Eko, disebutkan bahwa Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton menjadi penghubung pengurusan perkara dengan Hasbi Hasan.

Perkara dimaksud adalah kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Tanaka berkepentingan membuatnya dipenjara.

Putusan pun keluar sesuai dengan kemauan Tanaka. Budiman diputus 5 tahun penjara.

Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Dalam persidangan, Yosep juga menyebut jalur lobi suap pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan Tri dan Hasbi Hasan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.