redaksiharian.com – Pembunuhan sadis dan mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial HP (23) terhadap teman wanitanya berinisial AI (34) di sebuah penginapan di Sleman , Yogyakarta kini masih menggegerkan publik.

Mayat wanita tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh tak lengkap dan sudah termutilasi di dalam kamar. Potongan tubuh korban ditemukan oleh pemilik penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu, 19 Maret 2023 malam.

Dari hasil autopsi yang dilakukan pihak berwajib, ditemukan luka dibagian kepala yang diduga berasal dari pukulan besi yang dibawa tersangka. Ada pula luka di bagian leher yang memiliki Panjang 20 centimeter, lebar 4 centimeter, dan kedalaman 9 centimeter.

Mayat wanita tersebut kemudian dimutilasi dan dipotong jadi tiga bagian besar, yakni tubuh dan dua kaki. Polisi juga menemukan 62 potongan kecil bagian tubuh, sebagian di antaranya memperlihatkan bagian tulang.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan bahwa HP memutilasi korbannya dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Bahkan pelaku awalnya berniat membuang potongan tubuh korban ke tempat pembuangan kotoran manusia.

“Bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan. Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh,” kata Nuredy.

HP disebut mengurungkan niatnya itu setelah keluar penginapan dan makan di warung. Pelaku memilih untuk melarikan diri dan membawa barang berharga milik korban.

“Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di warmino yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, Kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” ucapnya menambahkan.

Nuredy menyebut motif pelaku melakukan mutilasi adalah ingin menguasai harta korban untuk membayar utang pinjaman online (pinjol). Pelaku disebut ingin mendapatkan uang secara cepat, dan berujung melakukan pembunuhan .

“Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan ,” kata Nuredy.

Tak hanya mengambil uang milik korban, pelaku juga menjual ponsel korban senilai Rp600.000, dan satu unit sepeda motor yang belum sempat terjual. Pelaku memang memiliki kedekatan dengan korban, sehingga korban sangat percaya pada pelaku.

“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim,” kaya Nuredy.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa, 21 Maret 2023 siang. Sejumlah barang bukti berupa pisau komando, gergaji, dan pisau cutter milik pelaku juga telah diamankan.

HP dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subside Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Ancaman hukuman yang akan diterima adalah maksimal mati atau seumur hidup.***