redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi terhadap 25 perusahaan Peer-to-peer (P2P) Lending atau layanan pinjaman online (Pinjol) yang rasio kredit macetnya di atas batas toleransi, melebihi 5%.

Dari data 102 platform yang teregistrasi di OJK, kurang lebih sebanyak 25 platform memiliki Tingkat Wanprestasi (TWP90) di atas 5%. Beberapa diantaranya termasuk pemain besar di industri keuangan, seperti Findaya dan Finmas.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara OJK, Sarjito mengatakan, OJK akan menindak beberapa penyedia layanan pinjol tersebut agar segera menurunkan level TWP-nya.

“OJK akan langsung memberikan surat pembinaan dan meminta action plan dari P2P untuk segera menurunkan level TWP-nya.” ungkap Sarjito kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (4/3/2023).

Sarjito menambahkan, P2P Lending yang TWP-nya di atas 5% tersebut menjadi perhatian OJK karena level itu menjadi angka psikologis di sektor keuangan.

Sebagai perbandingan, NPL gross perbankan per Desember 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,44% dari 3% pada Desember 2021. Dengan demikian, NPL ke-25 pinjol tersebut sudah lebih dari dua kali lipat NPL rata-rata perbankan di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun serta Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pada kesempatan sebelumnya.

Bagi perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 hari di atas 5%, pihaknya memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan terkait untuk mengajukan action plan berupa perbaikan pendanaan macet.

“OJK memantau pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata Ogi.

Ia menambahkan, sebanyak 19 perusahaan fintech P2P lending masih memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. Ini tidak sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) yang menyatakan bahwa tahap ekuitas senilai Rp2,5 miliar harus terpenuhi pada 4 Juli 2023.