redaksiharian.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan pegawai Kementerian Keuangan sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 pada 28 Februari 2023.

Dari jumlah keseluruhan pegawai, 99,99 persen dari mereka sudah melaporkan kekayaan tahun ini. Bahkan penyerahan laporan harta sudah dilakukan para pekerja Kementerian Keuangan satu bulan lebih awal dari masa tenggat yang diberikan oleh KPK. Tujuannya, agar para pegawainya bisa bertindak lebih disiplin.

“Kami menjaga serta memastikan agar LHKPN dan pelaporan data internal Kemenkeu tetap disiplin,” ujar Suahasil.

Menurutnya, para pejabat Kemenkeu wajib menyerahkan LHKPN, tetapi untuk pegawai lainnya mereka tetap melaporkan harta kekayaannya melalui sistem internal yang sudah dibuat oleh instansi mereka yakni melalui aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA).

Sistem ALPHA milik Kemenkeu ini memiliki koneksi dengan sistem data LHKPN di KPK, sehingga data tersebut bisa digunakan untuk para pegawai KPK meninjau dua aspek.

Aspek pertama, mereka dapat melihat kelengkapan berkas, kepatuhan penyampaian, serta keseluruhan kelengkapan lainnya yang berupa administratif.

Aspek kedua, dari sistem ALPHA ini para pegawai KPK pun dapat menilai kewajaran harta yang dimiliki pegawai Kemenkeu sesuai dengan jabatan yang bersangkutan.

“Ini berarti satu bulan lebih awal dari tenggat waktu ditetapkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Suahasil sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis 2 Maret 2023.

Jika kelak ada salah satu pegawainya yang tidak menyerahkan LHKPN ataupun Laporan Harta Kekayaan (LHK), Suahasil mengatakan ia siap menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi pegawai yang tidak disiplin, akan diberikan tindakan disiplin menggunakan kebijakan three lines of defense,” ujarnya.

Dalam kebijakan three lines of defense, pegawai yang ketahuan tidak disiplin dalam melaporkan kekayaan mereka, maka akan dipanggil oleh kepala kantor terlebih dahulu untuk memperbaiki kesalahannya.

Apabila telah dilakukan pemanggilan tidak diperbaiki, maka pegawai tersebut akan dipanggil kembali oleh unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal yang menaungi mereka.

Kendati masih ditemukan tidak disiplin, maka jalan terakhir pegawai akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu .***