redaksiharian.com – Kasus rotator, strobo dan sirene yang tidak digunakan sebagaimana mestinya sedang ramai jadi perhatian masyarakat. Sebagian mengungkapkan kekesalan mereka terhadap kendaraan pribadi yang ingin diprioritaskan di jalan raya .

Dari beragam kasus yang viral di sosial media, netizen menanggapi kendaraan rotator ini dengan cara bersikeras tidak mau memberikan jalan kepada pengendara tersebut.

Bahkan beberapa kali penggunaan rotator dan strobo sudah sesuai peruntukannya pun tidak diperhatikan oleh pengguna jalan lain.

Seperti contoh ambulans yang dihalangi di jalan raya, lantaran banyak pengguna jalan yang beranggapan bahwa ambulans tersebut kosong alias tidak membawa pasien.

Terkait hal ini Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya tetap diberi prioritas.

“Sekarang kalau ambulans kosong, memang kita tahu dia mau mendatangkan TKP? Apakah dia harus menjelaskan kepada setiap orang yang dilalui? Apa dia tidak dalam keadaan darurat? Karena kalau ambulans tersebut habis menaruh orang sakit, sirene tidak akan nyala, yakin saya,” ucap Tora, saat ditemui Kompas.com, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2023).

Tora menambahkan, para sopir ambulans sebelum bertugas sudah mendapat coaching clinic dari Satlantas Polres, sehingga jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran maka bisa diberikan sanksi.

“Pengemudi ambulans ini semua rata-rata minimal sudah mendapatkan coaching clinic dari Satlantas Polres, jadi tidak mungkin mereka main-main (dalam menjalankan tugas. Kalau ada yang membuktikan ambulans menyalakan sirene untuk buru-buru berhenti di warung misal, tinggal direkam, kirim, pasti akan dikenakan sanksi,” kata dia.

Jadi menurut Tora, ambulans yang lewat di jalan raya meskipun terlihat dalam keadaan kosong bagaimanapun tetap harus diberi prioritas.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambulans menempati urutan kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama dan harus didahulukan di jalan raya. Jadi, sudah seharusnya pengguna jalan lain memberi jalan saat ambulans melintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.