4 menit

Melihat banyak ketidakseragaman mengenai pemberian komisi baik jual maupun sewa terhadap agen properti khususnya di Jawa Barat, Daniel Saputra selaku Ketua DPD AREBI Jabar membuat kebijakan untuk menyeragamkan persentase minimal komisi broker properti di Jawa Barat

Di Indonesia, jumlah komisi agen properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, tepatnya pada butir ke-2 pasal 12.

Peraturan tersebut menuliskan bahwa agen properti harus diberi komisi sebesar dua sampai lima persen dari nilai transaksi.

Namun sayangnya, masih ada klien yang membayar komisi agen di bawah persentase tersebut.

Secara profesionalitas seharusnya agen properti dibawah naungan AREBI bisa mendapatkan nilai kerja lewat komisi yang didapatkan lebih dari standar bawah peraturan menteri yaitu dua persen.

Karena sebenarnya, berapapun nilai komisi yang didapatkan, tidak mengurangi standar profesionalitas dari para agen properti yang ada dibawah naungan AREBI. 

Inilah yang sedang diperjuangkan Daniel Saputra.

Untuk lebih jelasnya lagi, simak seluk beluk mengenai kebijakan AREBI Jawa Barat di bawah ini!

Kebijakan untuk Menaikkan Komisi Agen Properti di Jawa Barat

daniel saputra

sumber: 99.co

Setelah diangkatnya Daniel Saputra menjadi Ketua DPD AREBI Jawa Barat periode 2021-2024, ada banyak perubahan yang terjadi di organisasi ini.

Ini dilakukan agar anggota AREBI JABAR serta agen yang ada dibawahnya bisa lebih Profesional, beretika dan tentunya lebih sejahtera.

Salah satu hal yang Daniel lakukan untuk mencapai hal tersebut adalah membuat kebijakan untuk menyeragamkan standar minimal komisi agen properti di Jawa Barat.

Dalam kebijakan ini, Daniel ingin komisi agen properti seragam menjadi tiga persen untuk transaksi jual beli dan lima persen untuk sewa.

“Alasan saya mau bikin aturan tiga persen untuk jual beli dan sewa lima persen, kita ‘kan acuannya di Kepmen, keputusan menteri, bahwa untuk jual beli itu dua sampai lima persen, kita minta tengahnya aja tiga persen ya, wajar dong,” ujar Daniel kepada Shafira dari 99 Indonesia, Senin (25/7/2022).

Kepmen yang menjadi acuan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/7/2017 yang isinya:

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”

Daniel mengatakan bahwa agen properti dibawah naungan AREBI telah melakukan standar profesional kerja untuk  para konsumen sehingga layak mendapatkan komisi yang setara.

“Beda sama agen properti biasa, mereka biasanya cuma kenalin customer ke owner dan sudah tidak melakukan apa-apa. Bahasa lamanya yaitu “calo”. Nah, ini yang membedakan kita (AREBI) dengan agen properti biasa,” kata pria yang juga merupakan Principal Xavier Marks Estate Kopo in.

Daniel juga menjelaskan, agen telah melayani konsumen dengan profesional sebagai konsultan properti, mulai dari urusan hitungan kelayakan harga jual sampai strategi penjualan, menentukan lokasi, sampai dengan pengurusan di notaris atau bank.

“Banyak sekali hal yang kita kerjain, yang kita kerjakan tujuannya untuk melayani client, entah itu owner atau buyer. Misalkan harus ngitungin estimasi harga jual, harga pasaran, gimana agar produk cepat terjual, memanfaatkan network untuk sebarin bahwa properti ini dijual, masukkan ke portal, ‘kan itu butuh modal,” lanjutnya.

Hal ini membuat Daniel merasa agen properti layak mendapatkan kenaikan komisi karena profesional pekerjaan yang mereka lakukan sama, mau itu komisinya satu persen atau tiga persen.

Pengaplikasian Kebijakan dan Hukuman Jika Ada Pelanggaran

kenaikan komisi agen properti

Kebijakan ini sudah berjalan sejak empat tahun yang lalu karena pertama kali dicanangkan oleh Ketua DPD AREBI JABAR sebelumnya, Sven Sylviano.

Meski demikian, Daniel mengaku kebijakan ini dulu belum bisa berjalan sepenuhnya karena kurangnya sosialisasi, baik ke masyarakat dan anggota AREBI lain.

Oleh karena itu, di masa kepemimpinannya, Daniel berkomitmen untuk semakin memperbanyak sosialisasi mengenai kebijakan ini.

“Sekarang kita mau bikin sosialisasi lebih baik, kemudian juga kita mau ada penambahan peraturan daerah untuk AREBI sendiri, terutama untuk JABAR,” jelas Daniel.

Daniel juga menambahkan, kini sedang melakukan penambahan training agen agar mereka lebih profesional dan bisa melayani klien lebih baik sehingga standar kepuasan pun meningkat.

Tak hanya menjelaskan keuntungan, Daniel pun menyinggung peraturan AREBI mengenai pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran akan ada konsekuensi juga,” ujar Daniel.

Nantinya, konsekuensi tersebut akan berbentuk teguran sampai pengajuan untuk dikeluarkan dari keanggotaan AREBI di dalam ruang lingkup kerja broker properti.

Ia akan membuat banyak aturan main yang mana akan memiliki hukumannya masing-masing.

“DPD AREBI JABAR akan membuat banyak aturan main, mulai dari aturan main komisi, aturan main perpindahan marketing, dan banyak hal. Kalau melanggar ini, mereka sudah tahu konsekuensinya apa,” jelas Daniel.

Tak hanya mendapatkan keuntungan peningkatan standar komisi, AREBI JABAR juga akan membantu agen serta kantornya untuk mempermudah penjualan.

AREBI JABAR akan membuat event booster untuk meningkatkan potensi penjualan para anggotanya dengan aturan main harus mendapatkan komisi listing jual pada agen sebesar minimal tiga persen.

Pendapat Masyarakat Terkait Kebijakan Naik Komisi Agen

kebijakan kenaikan komisi agen properti

Selama empat tahun berjalannya kebijakan ini, Daniel mengaku masih banyak ketidaktahuan  dari masyarakat berkenaan dengan standar komisi.

Di lain sisi, Daniel bahkan mengatakan agen pun terkadang tidak tahu akan adanya aturan standar komisi ini.

“Terkadang ada juga kasus anggota kita sendiri yang jadinya obral-obral komisi, karena mereka ketakutan kalau ngotot tiga persen akan diambil kantor lain,” jelas Daniel.

Menurut Daniel, kebanyakan masalah tersebut datang dari kurangnya sosialisasi terkait kebijakan ini.

“Problemnya menurut saya adalah satu kurangnya sosialisasi ke masyarakat, yang kedua memang untuk saat ini agen itu belum secara langsung memberikan secara rinci ke owner yang saya kerjakan saat ini tuh standar secara profesional yang diberikan kepada client seperti apa,” lanjut Daniel.

Daniel menambahkan, masih banyak agen properti AREBI yang kerjanya masih seperti semi-agen profesional.

“Misalkan, dealing harga masih sama owner, inisiatif harga sama owner, semua sama owner, sampe nemenin customer pun owner yang kerjakan,” ujar Daniel.

Hal ini membuat owner merasa nilai agen tidak layak untuk diberi komisi tiga persen.

Untuk mengatasi hal ini, Daniel pun mulai membuat program-program pelatihan untuk memperbaiki kinerja agen sekaligus memperluas sosialisasi agar kebijakan bisa diaplikasikan ke seluruh agen AREBI secepat mungkin.

***

Semoga artikel ini bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan beragam proyek menarik, salah satunya Mustika Park Place!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.