3 menit

Untuk memudahkan diri saat menjual rumah, banyak orang memilih menggunakan jasa broker atau agen properti. Nah, ini bisa jadi kesempatan kamu untuk mendulang rezeki dengan menjadi agen properti. Namun jangan lupa, kamu juga harus memegang lisensi agen properti sebelum mulai berjualan.

Menjual rumah bisa dibilang gampang-gampang susah.

Selain membutuhkan teknik pemasaran dan public speaking yang baik, menjual rumah juga memerlukan jaringan yang kuat dan waktu banyak untuk dapat mencari calon pembeli.

Di tengah kesibukan, banyak orang sulit mencari waktu untuk menemukan calon pembeli.

Maka dari itu, menggunakan jasa agen properti menjadi alternatif solusinya.

Namun, untuk menjadi agen properti ternyata tidak bisa sembarangan.

Untuk menjadi agen properti profesional, seseorang diharuskan memiliki sertifikat resmi.

Nah, kali ini 99.co Indonesia akan mengupas tuntas mengenai cara jadi agen properti sukses dan bagaimana mendapat lisensi agen properti.

Ciri-Ciri Agen Properti Profesional

broker properti profesional

Secara umum, agen properti dibedakan menjadi dua jenis, yaitu agen properti profesional dan agen properti tradisional.

Berikut adalah perbedaan keduanya dari berbagai sisi.

1. Tanggung Jawab

Agen properti profesional selalu bernaung di bawah perusahaan yang telah berbadan hukum.

Mereka juga memiliki kantor yang dapat didatangi calon penjual atau pembeli rumah.

Dengan begitu, jika kita sebagai calon penjual atau pembeli rumah merasa dirugikan, tentu lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban.

Beda halnya dengan agen properti tradisional yang tidak memiliki kantor dan lisensi agen properti.

Hal ini akan membuat klien kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban jika terjadi masalah hukum nantinya.

2. Wawasan Broker Properti

Cara jadi agen properti tidak mudah.

Seorang agen harus memiliki wawasan yang luas mengenai properti, desain rumah, dan hukum jual-beli rumah.

Agen properti harus bisa menjawab pertanyaan klien mulai dari ukuran rumah, desain, hingga urusan sertifikat tanah.

Sementara, agen properti tradisional biasanya tidak memiliki pengetahuan tersebut dan tidak memiliki lisensi agen properti.

3. Mendapatkan Lisensi Agen Properti melalui Pelatihan

Untuk menjadi agen properti sukses, seseorang harus melalui berbagai pelatihan untuk mendapat sertifikat.

Calon agen diharuskan menguasai seluk-beluk penjualan dan pembelian properti, termasuk dasar hukum properti yang telah terstandarisasi oleh asosiasi properti.

Khusus untuk Indonesia, lisensi agen properti bisa didapat seseorang setelah mengikuti program SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang diselenggarakan oleh AREBI atau Asosiasi Real Estate Broker Indonesia.

Kenapa Harus Punya Lisensi Agen Properti?

ilustrasi lisensi agen properti

Ketentuan mengenai sertifikasi agen properti tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perantara Perdagangan Properti.

Dalam pasal (1) ayat (3), disebutkan bahwa agen properti adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Dengan adanya agen properti berlisensi, akan mendatangkan keuntungan untuk pemerintah, pengguna jasa broker, dan broker properti itu sendiri.

1. Keuntungan Lisensi Agen Properti untuk Agen

Dengan adanya lisensi agen properti, seorang broker akan mendapat keuntungan sebagai berikut:

  • Mendapat pengakuan resmi dari negara.
  • Mendapat pengakuan resmi dari asosiasi properti.
  • Dapat menjamin kenyamanan untuk konsumen.
  • Kecakapan dalam menangani konsumen teruji.

2. Keuntungan untuk Pengguna Jasa Agen Properti

Calon penjual dan pembeli rumah juga diuntungkan dengan adanya agen berlisensi.

Beberapa keuntungannya adalah:

  • Lebih aman dan nyaman dalam menjual atau membeli sebuah hunian.
  • Mendapat pelayanan sesuai standar SKKNI.
  • Bisa mendapat jawaban yang lengkap mengenai beragam masalah mengenai jual-beli rumah.
  • Lebih mudah meminta pertanggungjawaban ketika ada masalah di masa mendatang.

3. Keuntungan untuk Pemerintah

Berikut adalah beberapa keuntungan yang didapat pemerintah dengan adanya agen properti berlisensi:

  • Membantu mencapai target dalam program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • Dapat memastikan kesesuaian sistem pembinaan.
  • Dapat lebih mudah mengawasi agen slot.

Cara Jadi Agen Properti Sukses

agen properti sukses

1. Daftar Program Sertifikasi

Saat ini masih banyak agen properti tidak memiliki lisensi agen properti karena tidak mengetahui cara mendapatkannya.

Untuk agen properti yang berada di Jakarta, kamu bisa mendaftar program sertifikasi di Sekretariat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) di Jl Jambu No. 2, Menteng, Jakarta Pusat (Telp: 021-3909913).

Sementara, untuk agen properti di luar Jakarta, dapat bekerja sama dengan agen properti lainnya untuk meminta LSP BPI menggelar pelatihan di kota kamu.

2. Dapatkan Lisensi Agen Properti

Salah satu cara menjadi agen properti sukses adalah dengan mengikuti program pelatihan dan sertifikasi  yang digelar asosiasi properti.

Untuk menggelar pelatihan tersebut, asosisi properti akan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Pelatihan untuk menjadi agen properti pun tidak bisa sembarangan, karena harus mengikuti kurikulum SKKNI.

Sebelum menggelar pelatihan, asosiasi properti seperti AREBI, akan menunjuk sebuah LSP yang berada di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), untuk menggelar pelatihan.

Berikut adalah tahap yang harus dilalui seorang agen untuk mendapat lisensi:

  • Mengajukan permohonan sertifikasi ke LSP BPI.
  • Peserta memilih tempat uji kompetensi saat pendaftaran.
  • LSP BPI menunjuk asesor untuk melakukan asesmen terhadap peserta.
  • Tim Asesor melakukan asesmen terhadap peserta.
  • Tim Asesor memberikan laporan pelaksanaan pelatihan kepada LSP BPI.
  • LSP BPI membentuk Komite Teknik untuk mengkaji rekomendasi Tim Asesor.
  • Komite Teknik memberikan rekomendasi hasil sertifikasi kepada LSP BPI.
  • LSP BPI memberikan sertifikat kepada peserta yang lulus uji kompetensi.
  • LSP BPI mengawasi peserta yang lulus selama masa berlaku sertifikat, yaitu tiga tahun.

3. Cari Kantor Agen Properti

Cara ini sebenarnya opsional, karena ketika kamu memiliki lisensi agen properti, kamu sudah bisa berjualan secara perorangan.

Namun, jika merasa perlu, kamu dapat melamar menjadi agen ke berbagai perusahaan properti.

***

Nah Sahabat 99, sekarang paham kan pentingnya menggunakan jasa agen yang memiliki lisensi agen properti?

Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bekasi?

Bisa jadi Samira Regency Bekasi adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.