2 menit

Property People, pernahkah kamu terpikir bagaimana pemerintah setempat mengelola sampah yang kita keluarkan sehari-hari? Ternyata ini hukum pengelolaan sampah menurut pemerintah, lo!

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, produksi sampah nasional per harinya sudah mencapai 175.000 ton.

Hal ini dikarenakan satu orang penduduk Indonesia menghasilkan sampah sejumlah 0,7 kg per harinya.

Jika dikalkulasi per tahun, maka Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 64 juta ton, lo!

Dengan jumlah yang sangat banyak ini, bagaimana cara pemerintah mengelola sampah yang kita hasilkan?

Ternyata, pengelolaan sampah sudah tertuang dalam peraturan Indonesia sejak lama.

Simak hukum pengelolaan sampah menurut pemerintah di bawah ini!

Pengertian dan Jenis Sampah dalam Undang-Undang

hukum pengelolaan sampah uud

Hukum mengenai sampah ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 1 Ayat 1, kamu bisa menemukan pengertian dari sampah yang berarti:

“Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.”

Selain itu, peraturan ini juga membagi sampah menjadi beberapa bagian atau jenis, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Apa perbedaan ketiganya?

Penjelasan mengenai perbedaaan ketiganya ada di dalam Pasal 2 Ayat 2 hingga Ayat 4.

Dijelaskan di dalamnya, sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Selanjutnya, sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara itu, sampah spesifik adalah kotoran yang mengandung bahan beracun, limbah, dan puing bangunan.

Hukum Pengelolaan Sampah di Indonesia

hukum pengelolaan sampah cara

Dalam aturan yang sama, kamu juga bisa menemukan bagaimana seharusnya pemerintah mengelola sampah di Indonesia.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah sampah dengan melakukan berbagai kegiatan yang ditulis dalam Pasal 20 Ayat 1, yaitu:

a. Pembatasan timbulan sampah;

b. Pendauran ulang sampah; dan/atau

c. Pemanfaatan kembali sampah.

Tak hanya membatasi sampah, Pasal 22 Ayat 1 juga menjelaskan bahwa kotoran harus dikelola dengan baik dan benar.

Berikut adalah bunyi dari Pasal 22 Ayat 1:

a. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

b. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

c. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

d. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

e. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Masih dalam UU yang sama, pengelolaan sampah dapat dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri.

Sampah juga bisa dikelola bersama-sama dan dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah.

Biaya Sampah Wajib Ditanggung Pemerintah

huku pengeloaan sampah biaya

Lalu, siapa yang membiayai pengelolaan sampah tersebut?

Jika merujuk ke aturan, pemerintah pusat dan daerah lah yang harus membayar semua biaya yang ditimbulkan dari sampah menggunakan APBN dan APBD.

Pernyataan ini secara resmi tercantum dalam Pasal 24 Ayat (1) dan (2) yang isinya:

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Detail biayanya akan diatur dalam peraturan pemerintah pusat atau peraturan daerah setempat masing-masing.

Pengelolaan sampah ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena wajib mengantongi izin kepala daerah sesuai dengan tempat tinggalnya.

***

Semoga bermanfaat, Property People!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Lagoose Village Mandai!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.