2 menit

Apakah kamu berencana beli rumah mewah untuk ditempati atau investasi? Perhatikan dulu terkait pajak rumah mewah supaya kamu lebih paham saat transaksi jualbeli. Yuk, simak selengkapnya di artikel ini.

Property People, membeli hunian mewah adalah impian semua orang.

Rumah dengan segmen tertentu ini masih banyak diminati, terlebih untuk dijadikan investasi.

Namun, selain harganya yang tergolong fantastis, kamu juga harus memperhatikan pajak rumah mewah ini.

Hal ini karena ada aturan tertentu tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan ditanggung oleh pembeli.

Selain objek mewah lain seperti kendaraan bermotor dan yang lainnya, properti mewah juga termasuk di dalam PPnBM ini, lo.

Lantas, seperti apa, sih, aturan PPnBM ini?

Berapa nilai yang dikenakan untuk pajak rumah mewah?

Daripada penasaran, yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pajak Rumah Mewah

pajak rumah mewah

sumber: investor.id

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang mewah.

Adanya PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang memiliki penghasilan rendah.

Nah, berdasarkan pada peraturan menteri keuangan, kategori PPnBM juga dikenai atas rumah mewah

Berikut kategori barang mewah dikenakan PPnBM:

  • Barang tidak untuk kebutuhan pokok
  • Barang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang hanya dikonsumsi masyarakat yang penghasilannya tinggi
  • Barang hanya dikonsumsi untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Aturan PPnBM Rumah

ppnbm rumah

sumber: republika.co.id

Pajak rumah mewah ini sudah tertuang dalam ketentuan yang dirilis Kemenkeu pada 2019 lalu.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak atas penjualan barang mewah.

Nah, aturan PPnBM rumah ini terjadi perubahan dan merupakan pelonggaran dari aturan sebelumnya, lo.

Jadi, aturan sebelumnya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sektor properti saat ini.

Untuk itu, perlu dibuat aturan pengganti yang bisa mengakomodir kebutuhan di sektor tersebut.

Besaran Pajak Rumah Mewah

ppnbm rumah

sumber: medanbisnisdaily.com

Besaran dan batas harga rumah yang terkena pajak rumah mewah ini kerap ditanyakan calon konsumen sebelum membeli hunian mewah.

Pada peraturan awal yang dirilis pada 2017, besaran pajak rumah mewah dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari nilai transaksi, dengan batas harga properti Rp20 miliar.

Berikut kelompok hunian mewah tersebut:

  • Rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih;
  • Apartemen, kondominium, town house dari strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Nah, sejalan dengan peraturan baru dalam PMK No.86/2019, saat ini besaran pajak 20 persen untuk nilai properti mewah adalah dengan batas harga senilai Rp30 miliar lebih.

Dengan kata lain, rumah mewah di bawah Rp30 miliar akan terbebas dari PPnBM.

Hitungannya, jika kamu beli harga rumah mewah mencapai Rp30 miliar, maka PPnBM yang harus dibayarkan adalah Rp6 miliar.

Namun, PPnBM di sektor properti ini hanya berlaku untuk primary product dari developer ke konsumen, tidak berlaku untuk transaksi antara individu atau secondary product.

Pajak dibebankan pada pembeli yang dibayarkan oleh pengembang properti ke negara.

Jadi, dengan aturan ini masyarakat diharapkan tidak lagi enggan untuk membeli rumah mewah mengingat batas harga properti mewah yang dikenakan PPnBM sudah dinaikkan atau diperlonggar.

***

Demikianlah penjelasan soal pajak rumah mewah atau PPnBM rumah.

Semoga artikel ini membantu kamu, Property People

Jangan lupa, cek rumah impian dari sekarang hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Temukan ragam promo terbatas, salah satunya dari Cendana Homes!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.