3 menit

Contoh SHM (Sertifikat Hak Milik) yang perlu kamu ketahui agar tidak kena tipu. Yuk, cari tahu soal dokumen penting satu ini!

Bagi kamu yang akan memulai bisnis properti atau menjual rumah, sebaiknya mengenal dulu tentang sertifikat SHM.

Sertifikat SHM merupakan salah satu dokumen penting yang perlu ada ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Jika suatu bangunan atau tanah tidak memiliki sertifikat SHM, maka harga jualnya akan sangat turun.

Merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, pada pasal 20 terkait SHM adalah: Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Jika masih bingung, yuk cari tahu apa itu SHM karena dokumen ini berbeda dengan sertifikat HGB.

Apa Itu Sertifikat SHM

contoh shm (1)

Sumber: grid.id

SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh si pemilik sertifikat.

Dengan adanya SHM, sang pemilik sertifikat tanah atau rumah memiliki kekuasaan atas properti tersebut.

Untuk mengecek keasliannya, dalam SHM harus terdapat berbagai data meliputi daftar isian yuridis, surat ukur, buku tanah, tanda bukti hak, hingga nomor sertifikat.

Perlu diketahui bahwa SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, SHM dapat diwariskan secara turun temurun dan dapat diperjual belikan.

Oleh karena itu, ketika akan membeli rumah atau tanah, disarankan untuk membeli properti yang sudah memiliki SHM.

Properti yang telah memiliki sertifikat memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan properti yang memiliki sertifikat.

Keunggulan Properti dengan SHM

Terdapat sejumlah keunggulan jika membeli properti bersertifikat, antara lain:

  • Harga jual relatif lebih tinggi lantaran banyak peminat yang ingin membelinya.
  • Properti lebih mudah dijual kapan saja.
  • Bebas merencanakan bangunan untuk jangka panjang lantaran kepemilikannya tidak dibatasi oleh waktu.

Kekurangan Properti dengan SHM

Terdapat sejumlah kekurangan jika membeli properti tidak bersertifikat, antara lain:

  • Harga properti cenderung lebih mahal jika dibandingkan dengan SHGB.
  • Sulit mendapatakan properti bersertifikat SHM, pasalnya kebanyakan pemilik lamanya enggan untuk menjualnya, kecuali jika terpaksa.
  • Properti bersertifikat tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA) atau non WNI.

Apakah Sertifikat SHM Bisa Hilang?

SHM merupakan sertifikat yang diberikan oleh negara sebagai kuasa atas lahan atau bangunan.

Namun sertifikat ini bisa hilang atau dicabut dengan alasan antara lain:

Haknya Dicabut

Pengadilan bisa mencabut SHM tanah seseorang. Biasanya ini terjadi jika orang tersebut melanggar hukum, memiliki hutang, dan urusan lainnya yang menyebabkan penyitaan tanah.

Penyerahan Sukarela

Dalam hal ini pemilik menghibahkan tanah SHM kepada pihak lain atau memberikannya kepada negara.

Tanah Ditelantarkan

Tanah yang tak diurus atau terlantar, bisa diambil haknya oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum.

Tanah Musnah

Umumnya tanah ini hilang karena ada bencana, pengikisan tanah, atau sebab alami lainnya.

Agar tidak kena tipu, yuk cari tahu tentang contoh-contoh sertifikat hak milik yang berlaku di Indonesia.

Contoh Sertifikat Hak Milik yang Valid Sesuai Ketentuan

1. Contoh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah

contoh shm tanah 1

Sumber: arsitag.com

contoh sertifikat shm tanah

Sumber: arsitag.com

2. Contoh Sertifikat Hak Milik (SHM) Rumah Susun

Contoh sertifikat shm rumah susun

Sumber: sentratimur.com

***

Semoga artikel ini bisa membantu, Property People!

Temukan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah terjangkau di Bandung?

Derwati Mas Estate bisa jadi pilihan terbaik untuk kamu pilih.

Yuk, kunjungi  www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.