Kebingungan menentukan harga tanah ketika sedang menjual tanah? Tak perlu bingung! Simak saja cara mengetahui harga tanah di suatu daerah dengan mudah di sini!
Menentukan harga tanah adalah hal pertama yang harus kamu lakukan ketika berniat untuk menjual tanah.
Hal ini penting untuk dilakukan agar tanah yang kamu jual memiliki harga yang tepat, sehingga pembeli tertarik untuk membeli tanahmu dan kamu tidak rugi ketika menjual tanah.
Namun, bagaimana jika kamu berniat menjual tanah tetapi tidak mengetahui berapa harga pasaran di tempat tersebut?
Ternyata terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui harga pasaran, lo!
Yuk, simak cara mengetahui harga tanah di suatu daerah di sini!
Cara Mengetahui Harga Tanah di Suatu Daerah
1. Melakukan Survei Langsung ke Lokasi
Cara paling sederhana untuk mengetahui harga pasaran adalah dengan melakukan survei langsung ke lokasi tempat tanah dijual.
Ketika melakukan survei, pastikan kamu bertanya pada warga sekitar mengenai harga pasaran di daerah tersebut.
Jangan lupa juga untuk mengecek apakah lokasi tanahmu dekat dengan fasilitas publik, karena semakin strategis letak tanahmu semakin mahal pula harganya.
Selain itu, bandingkan luas tanah yang dijual di daerah setempat dengan luas tanahmu agar kamu dapat menentukan berapa harga yang tepat untuk tanah milikmu.
2. Mendatangi Kantor Pertanahanan Terdekat
Cara lain yang dapat kamu lakukan adalah dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.
Kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga resmi yang mengurus pencatatan, pendaftaran, dan pendataan lahan masyarakat.
Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa kamu dapat mendatangi kantor pertanahan untuk mengetahui harga pasaran tanah di suatu daerah.
Harga yang ditetapkan oleh BPN juga pasti tepat karena kantor pertanahan selalu memberikan harga terbaru pada masyarakat.
Jangan lupa untuk mendatangi BPN terdekat dari lokasi tanahmu agar kamu dapat mengetahui harga yang tepat.
3. Konsultasi dengan Notaris Tanah
Tidak hanya bertugas sebagai perantara atau saksi, notaris juga dapat memberikan informasi mengenai harga tanah setempat kepadamu.
Kamu dapat menanyakan kepada notaris berapa harga jual yang pantas untuk tanah yang kamu miliki sesuai dengan lokasi lahan, fasilitas publik yang dekat, dan luas lahannya.
Selain notaris, informasi ini juga bisa kamu dapatkan melalui agen properti profesional.
Umumnya agen properti akan memberi masukkan terhadap harga jual tanah yang kamu miliki dan harga tersebut biasanya tidak jauh dari harga pasaran.
4. Melihat NJOP Tanah
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan melihat Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dari lahan tersebut.
NJOP merupakan surat dari pemerintah yang diberikan pada pemilik lahan sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan.
Di dalam NJOP kamu dapat menemukan berbagai informasi, mulai dari Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru, dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan berapa harga yang tepat untuk tanah milikmu.
Cara Menghitung Harga Tanah dari NJOP
Berikut adalah cara untuk menghitung harga tanah dari informasi di NJOP.
Sebagai contoh, kamu memiliki tanah seluas 500m2 dengan nilai pajak mencapai Rp1 juta per m2.
Dari informasi tersebut, kamu dapat menghitung total harga tanah tersebut menjadi:
500 x 1.000.000 = Rp500.000.000
Harga tersebut merupakan harga jual tanah menurut perhitungan NJOP, tetapi umumnya harga tersebut merupakan harga terendah di suatu daerah.
Oleh karena itu, orang-orang akan mengalikan dua kali lipat harga tersebut sebagai harga jual yang tepat, sehingga harga Rp500 juta bisa menjadi Rp1 miliar.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.