Pajak properti penting untuk dipikirkan oleh pemilik rumah. Jangan sampai telat, nanti kena denda!
Sebagai pemilik rumah, selain memiliki beban biaya angsuran kredit (jika rumah dibeli melalui KPR), kamu juga harus menyiapkan dana untuk membayar sejumlah pajak-pajak properti.
Tak pelak, sebagai warga negara yang baik, tentunya kamu diwajibkan menunaikan seluruh pajak properti.
Nah, berikut adalah jenis-jenis pajak properti yang berlaku di Indonesia dan harus ditunaikan pemilik rumah:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Salah satu pajak properti yang harus dibayar di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembayaran PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan atau individu.
Bagaimana sistem pembayaran PPN?
PPN akan dipungut dari pembelian properti yang nilainya di atas Rp36 juta dengan besaran 10% dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembayaran dan pelaporan PPN dapat dilakukan melalui pengembang jika kamu membeli properti melalui developer.
Namun apabila properti dibeli dari perorangan atau non-developer, kamu harus melakukan pembayaran sendiri selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah transaksi.
Sementara, pelaporan dilakukan di kantor pajak setempat selambat-lambatnya pada tanggal 20 pada bulan setelah pembayaran.
2. Pajak Properti Bea Balik Nama (BBN)
Biaya pajak Bea Balik Nama (BBN) dibayarkan oleh pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti dari pihak penjual.
Jika kamu membeli properti dari pihak developer, pajak ini biasanya diurus oleh developer.
Akan tetapi, jika kamu membeli properti secara perorangan, maka biaya balik nama harus diurus sendiri atau oleh pihak notaris.
Besaran pajak BBN berbeda di tiap daerah, namun rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setiap pemilik properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang dipungut setiap tahun.
Ketentuan mengenai PBB ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, di mana batas nilai jual properti kena pajak minimal sebesar Rp 8 juta.
Besarnya PBB yang harus dibayarkan setiap tahun adalah 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak.
Sebelum menghitung dengan rumus tersebut, kamu terlebih dulu harus mencari tahu beberapa unsur yang digunakan dalam penghitungan PBB, yaitu:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah atau harga tanah
- NJOP Bangunan atau harga bangunan
- NJOP Tanah dan Bangunan (harga keseluruhan)
- Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), yaitu sesuai yang ditetapkan regional paling tinggi adalah sebesar Rp 12.000.000
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu 20% (jika harga rumah kurang dari Rp 1 miliar) atau 40% (jika harga rumah lebih dari Rp 1 miliar) dari NJOP
sumber: makaan.com
Untuk lebih jelasnya, simak contoh berikut:
Misalnya kamu membeli rumah dua lantai dengan ukuran bangunan 200 m2. Sementara, luas tanahnya adalah 300 meter persegi.
Harga tanah di area tempat rumah kamu berada adalah sekitar Rp700.000 per meter persegi. Sementara, nilai bangunan adalah Rp600.000 per meter persegi.
Berikut adalah cara menghitung PBB yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya:
- Harga tanah= Rp700.000 x 300 m2 = Rp210.000.000
- Harga bangunan= Rp600.000 x 200 m2 = Rp120.000.000
- Total keseluruhan= Rp210.000.000 + Rp120.000.000 = Rp 330.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Harga keseluruhan – NJOPTKP = Rp330.000.000 – Rp12.000.000 = Rp 318.000.000
NJKP = 20% x Rp318.000.000 = Rp63.600.000
Sehingga, PBB yang harus dibayarkan setiap tahun adalah:
0,5% x Rp63.600.000 = Rp318.000
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan kepada pembeli properti dan diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1997.
Berdasarkan undang-undang ini, yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi maupun badan.
Objek pajak tersebut meliputi:
- Jual beli,
- Tukar-menukar,
- Hibah,
- Hibah wasiat,
- Hadiah,
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya,
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
- Penunjukan pembeli dalam lelang, serta
- Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Sementara itu, yang tidak dikenakan BPHTB antara lain adalah:
- Perwakilan diplomatik, negara, badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan;
- Orang pribadi atau organisasi karena konversi hak dengan catatan tidak adanya perubahan nama;
- Wakaf atau warisan; dan
- Properti yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Cara penghitungan BPHTB adalah 5% x (Nilai Jual Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak).
Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOTKP) sendiri besarnya berbeda antara daerah satu dengan lainnya. NPOTKP wilayah Jakarta saat ini adalah Rp60.000.000.
Jadi, dengan mengacu pada contoh di atas, BPHTB yang harus dibayar adalah:
5% x (NJOP tanah dan bangunan – NPOTKP) = 5% x (Rp330.000.000 – Rp60.000.000) = 5% x Rp 270.000 = Rp13.500.000
5. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata dari sebuah transaksi yang terjadi secara wajar.
Jika terdapat transaksi yang tak wajar, NJOP ditentukan dengan cara dibandingkan dengan harga objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Setiap 3 tahun Menteri Keuangan menetapkan NJOP.
Namun, NJOP beberapa daerah tertentu ditentukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
6. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai Jual Kena Pajak merupakan nilai jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak, atau dengan kata lain adalah suatu persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya.
Besarannya persentase NJKP objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan adalah 40%.
Sedangkan untuk pajak lainnya, pedesaan dan perkotaan, nilainya adalah sebagai berikut:
- Apabila NJOP-nya ≥ Rp1 miliar, persentasenya adalah 40%.
- Apabila NJOP-nya < Rp1 miliar, persentasenya adalah 20%.
7. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Dalam Pajak Bumi Bangunan, terdapat batas nilai yang tidak terkena pajak, yakni Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Besarnya NJOPTKP untuk setiap kabupaten/kota ditentukan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pemerintahan daerah setempat.
Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 menyatakan bahwa batas NJOPTKP maksimum adalah Rp12 juta per Wajib Pajak dan ditetapkan secara regional.
8. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnNBM) adalah pajak yang dibebankan pada barang mewah dan dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk mengimpor atau menghasilkan barang.
Pajak tersebut diaplikasikan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.
Barang-barang mewah yang harus dikenai PPnBM adalah sebagai berikut:
- Barang yang bukan tergolong sebagai kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dipakai/dikonsumsi masyarakat tertentu
- Barang yang hanya dipakai/dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi
- Barang yang tujuannya hanya untuk menunjukkan status sosial
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No 42. Tahun 2009, tarif pajak penjualan barang mewah ditetapkan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200%.
Jika pengusaha atau sebuah perusahaan mengekspor Barang Kena Pajak yang masuk golongan mewah, maka pajak yang dikenakan adalah sebesar 0%.
Pajak ini dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PPnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga sebuah barang sebelum dibebankan pajak, termasuk PPN).
Sedangkan, untuk laporannya harus memakai formulir SPT Masa PPN 1111.
Selama masih satu periode pajak yang sama, PPnBM bisa dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor.
Pelaporannya sendiri harus dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Nah, setelah memahami pajak-pajak properti yang wajib dibayarkan pemilik rumah, ada baiknya mencatat jadwal pembayaran dalam agenda kamu agar tidak terlewat.
***
Inilah pajak properti yang harus dibayar pemilik rumah.
Semoga artikel ini bermanfaat, Property People.
Simak terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Bandung, bisa jadi Dago Village adalah pilihan yang ideal.
Cek selengkapnya di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.