redaksiharian.com – Sebanyak delapan fraksi DPR akan mengadakan konferensi pers menyikapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup .

Konferensi pers bakal dilakukan pada Selasa (30/5/2023) sore ini. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

“Ya, kita bertemu membahas ya kan ini menghangat lagi nih soal isu terbuka tertutup gitu kan. Saudara Denny Indrayana kan mendapatkan informasi katanya Hakim Konstitusi sudah memutuskan gitu. Nah, makanya kami tadi kumpul, jam 4 kami mau presscon,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Doli mengatakan, delapan fraksi partai politik DPR tetap bersikap agar pileg dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Ia juga meyakini bahwa sembilan hakim konstitusi yang memutus sidang perkara masih berpikir jenih, memiliki hati nurani, dan objektif melihat realitas untuk mendukung sikap delapan fraksi.

“Apa objektifitas itu? Pertama, saya kira sembilan hakim konstitusi itu tetap akan menjaga marwah MK (Mahkamah Konstitusi) yang pernah memutuskan sistem pemilu ini di tahun 2008. Saya kira itu kan keputusan resmi konstitusi. Saya kira kalau berubah, itu juga nanti banyak pertanyaan-pertanyaan kenapa hal yang sama yang sudah final dan bainding itu diubah lagi,” ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli mengingatkan bahwa jika sistem pemilu diubah maka tidak sedikit implikasinya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

“Contoh dalam konteks penyelenggaraan, kemarin di Komisi II sudah memutuskan surat suara, bilik suara, semua itu kan disiapkan dalam peraturan sistem pemilu terbuka. Nah, bayangkan kalau tiba-tiba itu, berarti ada pembahasan ulang lagi,” kata Ketua Komisi II DPR ini.

Ia juga mencontohkan bagaimana diubahnya sistem pemilu menjadi proporsional tertutup bisa berimplikasi pada proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah berlangsung.

Menurutnya, bisa saja proses pendaftaran bacaleg itu dihentikan tiba-tiba dan menyulitkan segala tahapan yang ada.

“Kalau tiba-tiba itu dihentikan, ini tertutup ini kan enggak ada, jadi bubar jalan ini. Bayangkan mereka yang sudah ikut, mengurus SKCK, ngurus pengadilan, terus kesehatan, dan tiba-tiba apa yang mereka kerjakan itu enggak ada artinya. Itu kan juga akan menimbulkan implikasi,” ujarnya.

Terakhir, Doli juga melihat bahwa jika sistem proporsional tertutup diterapkan maka butuh waktu panjang bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan sosialisasi kembali pada masyarakat.

Padahal, menurut Doli, saat ini masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.

“KPU sudah menyelenggarakan tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Sudah terdaftar nih semua, sudah tahu berapa banyak milenial, berapa banyak yang pemula segala macam, yang mereka mendaftar itu tahu sistemnya itu selama ini sistem terbuka,” katanya.

“Jadi, kalau memang tiba-tiba tertutup kita punya hanya waktu delapan atau tujuh bulan kalau diputus cepat nih untuk sosialisasi, mengubah mindset mereka dari terbuka manjadi tertutup. Itu juga akan berimplikasi,” ujar Doli lagi.

Perlu diketahui, beberapa hari terakhir, insan politik diramaikan oleh pernyataan Denny Indrayana terkait sistem pemilu 2024.

Dalam akun instagram miliknya, Denny mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.

“Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya, Fajar memastikan bahwa proses persidangan baru akan masuk dalam tahapan pembahasan putusan oleh majelis hakim. Tetapi, jadwal sidang putusan masih belum ditetapkan.