Cara melaporkan developer nakal ternyata tak sulit dan bisa secara online. Kamu juga bisa lapor ke berbagai kanal yang tersedia. Yuk, simak caranya pada artikel ini!
Sahabat 99, apakah kamu merasa tertipu oleh pengembang atau developer properti?
Jika iya, ada baiknya segera melaporkan pengembang nakal tersebut saat ini juga.
Lagi pula, kekinian tak sedikit terjadi penipuan properti oleh sejumlah oknum pengembang.
Segala bentuk penipuan bisa berupa promo palsu, perumahan fiktif dan berkedok syariah, hingga investasi bodong.
Bahkan, modus juga bisa terjadi karena pembangunan yang tak kunjung selesai dan tak sesuai perjanjian.
Untuk itu, kamu harus segera melaporkan mereka.
Jika kamu membiarkannya maka risiko besar akan menimpa sehingga akan merugikan waktu dan biaya.
Tentu saja kamu tak mau mengalaminya, bukan?
Sebagai antisipasi ke depan, yuk simak cara melaporkan developer nakal berikut ini!
7 Cara Melaporkan Developer Nakal Secara Online
1. Lapor ke YLKI
Cara melaporkan developer nakal yang pertama adalah ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI menerima setiap pengaduan kasus di sektor properti yang setiap tahunnya masuk ke dalam tiga besar pengaduan.
Jenis permasalahan yang paling sering terjadi adalah pembangunan, refund, dokumen, spesifikasi bangunan, dan sistem transaksi.
Lewat YLKI, kamu bisa mengadu permasalahan tersebut dengan daftar akun terlebih dahulu di situs resmi YLKI.
Pastikan menggunakan email yang aktif saat daftar karena proses pengaduan dan follow up via email.
Setelah melakukan verifikasi email, login dan mulai membuat pengaduan dengan cara buka tiket baru dan memilih komoditas yang terkait dengan kasus.
2. Lapor ke BPKN
Cara melaporkan developer nakal lainnya adalah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Setiap tahunnya, BPKN juga menerima ribuan pengaduan menyangkut sektor properti.
Contoh laporan yang banyak terjadi antara lain soal hak konsumen, transaksi, dan kurang jelasnya skema.
Selain itu, legalitas, fisik, serah terima, fasilitas umum dan fasilitas sosial, sampai pembiayaan.
Namun, pastikan bahwa peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 tahun, ya.
Berikut cara melaporkan pengembangan properti nakal:
- Kunjungi situs BPKN.
- Klik buat pelaporan.
- Jika belum punya akun, segara daftar.
- Jika sudah, login dengan akun yang didaftarkan.
- Isi form data pelapor.
- Lalu isi form pihak yang bertanggung jawab.
- Berikutnya isi bagian penjelasan permasalahan/kronologi/janji perusahaan.
- Isi bagian kerugian dengan rinci.
- Mengisi lampiran bukti dengan gambar asli/screen shoot.
- Setelah lengkap, klik ‘Kirim Pengaduan’.
3. Lapor via Lapor.go.id
Cara melaporkan developer nakal lainnya adalah melalui situs lapor.go.id.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian pengaduan masyarakat.
Lapor telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia.
Cara melaporkan pengembang nakal via Lapor:
- Buka situs lapor.go.id
- Ketik judul laporan
- Ketik isi laporan
- Masukkan tanggal dan lokasi kejadian
- Ketik instansi tujuan (kamu bisa mengisinya Kementerian PUPR)
- Pilih kategori laporan
- Unggah lampiran
Dalam 3 hari, laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
Sementara itu, dalam 5 hari instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.
Kamu juga dapat menanggapi kembali balasan tersebut dalam waktu 10 hari.
4. Lapor ke Ombudsman
Cara lain yang bisa kamu lakukan adalah melapor ke Ombudsman dengan catatan bahwa pengembang tersebut berasal dari BUMN.
Namun, kamu juga bisa melaporkan developer nakal swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelesaikan proyek negara.
Kendati demikian, kamu bisa melaporkan masalah yang berkaitan dengan maladministrasi.
Kamu bisa melaporkannya lewat pengaduan online Ombudsman.
Ikuti segala petunjuk dan isi secara benar mulai dari data pelapor hingga data pengaduan.
5. Lapor ke Asosiasi
Cara lapor developer nakal bisa kamu tempuh lewat asosiasi pengembang.
Saat ini, ada banyak asosiasi pengembang yang terdaftar resmi mulai dari REI, Apersi, Himperra, hingga Apernas Jaya.
Kamu bisa lapor terkait sektor properti baik komersial hingga perumahan subsidi.
Namun, pastikan apakah developer tersebut sudah tergabung ke dalam asosasi atau tidak.
Jika tergabung, cara melaporkan pengembang nakal bisa lewat kantor perwakilan di tiap-tiap daerah.
Untuk itu, ada baiknya cek legalitas pengembang tersebut terlebih dahulu sebelum kamu mengikat perjanjian dengan mereka.
6. Lapor ke BPSK
Cara melaporkan developer nakal bisa kamu tempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika langkah somasi tidak menuai titik temu.
Hal ini bisa kamu lakukan jika pengembang tersebut tidak memenuhi kewajibannya secara tepat sesuai perjanjian.
Kamu bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat dan melaporkan developer tersebut secara pidana.
Untuk gugatan, kamu bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen BPSK atau peradilan umum.
Di peradilan umum, kamu dapat melayangkan gugatan atas dasar wanprestasi.
Dalam gugatan tersebut kamu bisa menuntut ganti rugi.
Secara pidana, kamu juga juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1)huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).
7. Lapor Polisi
Cara terakhir melaporkan developer nakal adalah melalui kantor kepolisian.
Tak sedikit konsumen melaporkan developer ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Salah satunya adalah tindak penipuan perumahan berkedok syariah.
Nah, cara ini bisa kamu tempuh dengan mengunjungi Polda atau Polres di daerah setempat.
Jika laporan diterima dengan bukti yang kuat maka polisi akan menindaklanjutinya.
Tips Melaporkan Developer Nakal
Sejumlah tips berikut ini harus kamu ketahui jika ingin melaporkan developer nakal.
Tips pertama adalah barang bukti kuat, akurat, dan tepat.
Jadi, sebelumnya kamu harus mengumpulkan berbagai bukti tentang kesalahan pengembang tersebut.
Tips lainnya adalah memiliki saksi untuk lebih menguatkan bukti yang sudah ada sebelumnya.
Jika bukti sudah kuat, kamu bisa lapor baik secara pidana atau perdata.
***
Semoga artikel di atas bermanfaat, Sahabat 99.
Cek informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang cari rumah dijual di Depok?
Pastikan kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu dari sekarang!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.