
RedaksiHarian – Berikut ini merupakan daftar pinjol legal menurut Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
Sebelum mengajukan peminjaman online, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu mengenai pijol legal yang sudah terdaftar secara resmi.
Pasalnya, jika melakukan pinjaman online yang ilegal berpotensi adanya penipuan, kecurangan, atau pencurian data pribadi. Segera laporkan ke polisi jika ada indikasi tersebut agar data aman.
ADVERTISEMENT
Untuk melaporkan pinjol ilegal dapat melakukannya ke OJK agar ditindaklanjuti atau melapor ke Kominfo agar laman tepat beroperasinya diblokir.
Akan tetapi, jangan binggung memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK . Berikut ini beberapa daftar pinjol legal menurut OJK :
Demikian daftar pinjol ilegal menurut OJK . Semoga bermanfaat.***