redaksiharian.com – Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti . Keduanya didakwa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023, Luhut mengungkapkan kesaksiannya. Dia membantah semua tudingan Aktivis HAM dan Koordinator KontraS tersebut, terutama soal bisnis pertambangan di Intan Jaya Papua .

Untuk diketahui, konten digital yang disangkakan mencemarkan nama baik Luhut adalah program NgeHAMtam milik kanal YouTube Haris Azhar , dengan judul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA !!JENDERAL BIN JUGA ADA!!”. Konten itu diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.

Selain haris, dalam konten tersebut hadir Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang juga berakhir menjadi terdakwa bersama Haris.

Berikut lima klaim yang diberikan Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik , dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS.

Melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Luhut mengaku memperkarakan Haris dan Fatia sebab merasa dirugikan oleh konten Podcast mereka.

Ia mengaku dapat kabar soal Podcast Haris-Fatia pertama kali dari sang cucu. Saat sedang bercengkrama bersama keluarganya, luhut mengatakan cucunya itu mengungkit konten Haris yang diklaimnya fitnah besar.

“Cucu saya bertanya tentang tuduhan yang dialamatkan kepada saya yang bersumber dari video tersebut. Seketika saya merasa sangat sakit hati dan dirugikan mendengar anggapan yang diberikan kepada saya, sehingga dalam benak saya saat itu hanya terbersit pikiran ‘ini semua perlu diluruskan’,” ucapnya.

“Itulah semangat yang mendorong saya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur pagi ini,” ujar Luhut lagi, seperti dilihat, Jumat, 9 Juni 2023.

Menko Marinvest marah dan jengkel dipanggil Lord hingga penjahat, meski tak ada kerugian materiil yang menyertainya lantaran mendapat nama panggilan demikian.

“Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini, mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?” tanya jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.

“Ya saya terus teang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat sayadblang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri itu kan Anda tidak bisa terima juga,” ucapnya.

Sebelum memperkarakan kedua terdakwa, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sempat memberikan kesempatan kedua baik bagi Haris maupun Fatia, untuk meminta maaf atas konten YouTube yang kadung diunggah tersebut. Namun, kata dia, permintaan itu pun tak diindahkan oleh terdakwa.

“Saya laporkan ke Yang mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana?” ucapnya.

Luhut mengaku tak habis pikir atas sikap Haris terhadapnya. Sebab kata dia, sebelum terlibat perkara ini, hubungannya dengan Haris terbilang dekat. Bahkan, dia mengatakan bahwa dirinya membantu sang Aktivis HAM untuk sekolah doktor di Harvard University.

“Saya baik kok sama dia. Dia minta tolong mau sekolah mau apapun, saya waktu it dorong ke Harvard ambil doktornya. Dia bilang ‘Silakan Pak Luhut kalau bisa bantu saya’,” ucap Luhut.

“Jadi tidak ada hubungan kami jelek. Dia minta tolong banyak hal (pada saya), nanti saya tunjukan SMS-SMS dia, WhatsApp dia ke saya,” katanya lagi.

Menepis tudingan utama padanya, Luhut mengatakan sama sekali tak memiliki bisnis di Papua , sebagaimana klaim Haris Azhar dan Fatia KontraS. Menko Marinvest tersebut mengaku waktunya sudah tersita banyak di pemerintahan sehingga tak ada sisa untuk mengurusi bisnis apalagi sebesar pertambangan di Intan Jaya.

“Yang Mulia, saya sama sekali tidak ada waktu untuk melakukan itu. Saya fokuskan diri saya untuk tugas pokok saya. Saya janji pada diri saya bahwa saya tidak akan berbisnis saat jadi penyelenggara negara. Itu penting untuk anak buah saya, karena kredibilitas itu penting untuk saat ini,” ujar Luhut Pandjaitan. ***