
RedaksiHarian – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan Indonesia kembali menerapkan Azas dan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa. Hal itu perlu dilakukan karena selama ini sistem rumusan para pendiri bangsa diangap oleh sebagian orang identik dengan sistem era Orde Baru.
LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut sistem yang dituduhkan tersebut bahkan belum pernah diterapkan di Orde Lama atau Orde Baru. Sistem Ketatanegaraan dan Sistem Bernegara disebut perlu disempurnakan.
Program tersebut untuk mengantisipasi dan mencegah terulangnya praktik yang tidak sempurna di masa lalu. LaNyalla Mahmud Mattaliti menyebut pihaknya telah melakukan Sidang Paripurna, dengan hasil bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan Konstitusi yang meninggalkan Pancasila , yang merupakan norma hukum tertinggi.
ADVERTISEMENT
DPD RI ingin mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem bernegara yang akan dianut telah termaktub di Undang-Undang 1945.
LaNyalla bersama anggota DPD lain ingin menawarkan proposal kenegaraan pada presiden. Proposal tersebut berisi lima hal pokok yang dirasa bisa menyempurnakan dan menguatkan sistem kenegaraan. Adapun lima hal pokok tersebut adalah
Pertama, DPD mendesak MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. LaNyalla menyebut MPR bisa menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.
Kedua, DPD ingin terbukanya peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Ide tersebut muncul agar proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR tidak hanya didominiasi oleh kelompok partai politik saja.
Ketiga, dalam memutuskan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, dan bukan ditunjuk oleh Presiden. Penunjukan terlihat seperti apa yang terjadi pada era Orde Baru.
LaNyalla menyebut komposisi Utusan Daerah yaknni para Raja, Sultan Nusantara, dan suku serta penduduk asli Nusantara. Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kontribusi bagi kemajuan Indonesia di berbagai bidang.
Keempat, dalam proposal tersebut, Utusan Daerah dan Utusan Golongan diharapkan bisa mendapat materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
Kelima, menempatkan secara tepat, tegas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem struktur ketatanegaraan. Lima hal pokok yang diusulkan DPD itu dirasa mampu mengembalikan bangsa pada Pancasila secara utuh.
LaNyalla menambahkan jika suatu negara bisa mengelola institusi politik, ekonomi dan hukum dengan baik, maka bisa mencapai titik kemakmuran. Kondisi tersebut akan menghasilkan stabilitas politik dan stabilitas harga.***