
RedaksiHarian – Pengusaha mengkritik tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) yang menghentikan operasional empat perusahaan , karena terindikasi sebabkan polusi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka pun menyinggung nasib ribuan karyawan yang terdampak penutupan tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman pun sangat menyesalkan tindakan KLHK yang menutup operasional empat perusahaan di Jakarta dan Karawang. Menurutnya, KLHK harusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu dan mencari solusi terbaik, bukan malah langsung menutup.
Bukan tanpa alasan, penutupan empat perusahaan yang dilakukan tanpa pembinaan itu diklaim merugikan banyak pihak. Apalagi, ada ribuan karyawan yang bekerja di sana.
“Kalau satu perusahaan mempekerjakan 1.000 orang yang tidak dikasih makan bisa lebih dari itu. Kan karyawannya punya anak dan istri. Bagaimana nasib mereka? Ini yang kami sayangkan, mestinya edukasi dulu, dibina. Kalau masih melanggar silakan ditutup. Selama ini KLHK ke mana saja?” kata Nurjaman, Jumat 25 Agustus 2023.
“Sekarang kalau ditutup siapa yang bayar upah karyawan? Apa KLHK mau tanggung jawab pada perusahaan kami?” ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.
Setelah penutupan tersebut, Apindo akan bertemu dengan pemilik perusahaan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika mereka ingin diadvokasi, pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
Nurjaman menegaskan bahwa yang pasti, para pengusaha bersedia jika harus beralih dari batubara ke energi yang rendah emisi. Namun bagi pengusaha yang tidak mampu, dia berharap ada subsidi dari pemerintah. Pasalnya, batubara dipilih karena lebih murah ketimbang gas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menuturkan bahwa keputusan menutup empat perusahaan itu dilakukan, setelah Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemar tak bergerak. Seperti PLTU maupun PLTD berbasis batubara, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain-lain di wilayah Jabodetabek.
“Kami fokus terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2.5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain kami juga melakukan penindakan,” ucapnya, Rabu 23 Agustus 2023.
Empat perusahaan yang dihentikan tersebut adalah:
Satgas KLHK menyebutkan, PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci. Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera disebut melakukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi di lapangan.
Adapun pada kegiatan dumping limbah sisa pembakaran batubara atau FABA dan cerobong di PT Pindo Deli 3, Satgas KLHK menyebut terjadi kesalahan dalam lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan pabrik industri manufaktur berbasis batubara tidak hanya menghasilkan pencemar sulfur dioksida (SO2), tetapi juga nitrogen oksida (NOx), partikulat matter (PM2.5) dan merkuri (Hg) -yang menyebar di atmosfter dan membahayakan kesehatan manusia.
Termasuk menyebabkan stroke, penyakit jantung, asma, infeksi pernapasan, penyakit paru, dan kanker.
Meski angka penggunaan batubara hanya 4 persen, tetapi menghasilkan emisi sulfur dioksida sebesar 64 persen. Adapun sektor industri energi adalah penghasil emisi sulfur dioksida kedua terbesar dengan angka 1.071 ton per tahun.***