redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baiknya sebagai saksi dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam agenda persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta agar sidang Haris dan Fatia digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah. Oleh karena itu, Majelis Hakim juga meminta persidangan pemeriksaan saksi digabungkan.

“Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Banyak kejadian yang menyorot perhatian selama sidang lanjutan tersebut berjalan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut;

1. Kritikan dari Majelis Hakim

Majelis Hakim sempat mengkritik adanya anggota tim kuasa hukum Haris Azhar yang tidak duduk. Di satu sisi, pihak kuasa hukum meminta pengadilan untuk menyediakan kursi tambahan untuk anggota tim kuasa hukum yang tidak duduk itu.

Majelis Hakim pun menegaskan pengadilan hanya menyediakan kursi berjumlah 12. Namun, seluruh tim kuasa hukum Haris dan Fatia bersikeras untuk berada di ruang sidang . Setelah melalui perdebatan, sejumlah orang dari tim pengacara terdakwa pun bersedia ke luar dari kursi pengacara.

2. Aksi dorong

Sidang lanjutan tersebut juga diwarnai dengan aksi dorong antara pendukung kedua terdakwa dan kepolisian. Aksi dorong berawal dari keinginan para pendukung untuk masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijaga ketat oleh polisi.

Diketahui, polisi tidak memperbolehkan siapa saja masuk ke dalam gerbang pengadilan. Karenanya, kemacetan pun tidak bisa terhindarkan di sekitar area tersebut. Aksi dorong-dorongan tersebut kembali terjadi saat Luhut Pandjaitan hendak keluar dari pengadilan.

3. Pernyataan Luhut Pandjaitan

Dalam sidang , Luhut Pandjaitan mengaku tidak perlu memperhitungkan kerugian materiil dalam kasus tersebut. Namun, ia mengingatkan soal kerugian secara moral.

“Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga,” ujarnya.

4. Momen Luhut Pandjaitan dan Haris-Fatia bersalaman

Haris dan Fatia bersalaman dengan Luhut Pandjaitan setelah persidangan selesai. Momen tersebut diawali dari saran Hakim Ketua agar Haris-Fatia bersalaman dengan sang menteri.

“Dari saudara Haris Azhar, kalau saudara merasa mungkin khilaf, apakah saudara mau menyalami Pak Luhut?” ucap hakim.

Meski demikian, momen bersalaman itu tidak menjadikan proses hukum berhenti begitu saja.***