redaksiharian.com – Sarana transportasi di Indonesia saat kian berkembang dengan menggunakan teknologi, salah satunya pengembangan sistem pembayaran tol nirsentuh dan tidak henti atau multilane free flow ( MLFF ).

Sementara itu, regulasi hukum untuk inovasi sistem pembayaran tol tersebut masih terus disusun.

Korlantas Polri yang diwakili Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, jika pemberian sanksi tersebut harus dilakukan oleh pihak polisi, maka data kendaraan bermotor sangatlah penting. Namun, banyak kendaraan yang terdaftar tidak sesuai dengan nama penggunanya.

“Kepemilikan kendaraan berdasarkan data di kami, hampir 30 persen atas nama orang lain. Artinya dari data tersebut, kalau pemilik punya mobil dan sudah dijual itu perlu balik nama, tapi masih nama pemilik sebelumnya,” kata Aan pada diskusi publik yang diadakan oleh Instran di Jakarta Selatan, Senin (22/3/2023).

Terkait hal tersebut, Aan menyebutkan begitu pemilik kendaraan terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dan dikirimkan surat berdasarkan alamat yang tertera di STNK, itu kerap menjadi masalah.

Kemudian, pada kasus yang kerap terjadi adalah orang yang dikirimkan surat ETLE akan mengatakan jika kendaraan tersebut bukan lagi miliknya.

Maka dari itu, Korlantas Polri telah mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk menghapus pajak bea balik nama dan pajak progresif . Sehingga masyarakat yang membeli mobil bekas bisa langsung balik nama tanpa bayar pajak.

“Kenapa banyak yang malas bayar balik nama, karena biaya pajaknya dianggap lebih mahal. Karena itu sudah kita usulkan di beberapa daerah untuk hapus ini,” jelas Aan.

Kemudian langkah berikutnya adalah menghapus pajak progresif. Dengan adanya pajak progresif ini, akhirnya banyak juga pemilik kendaraan yang pakai nama orang lain, atau pakai atas nama perusahaan karena pajaknya lebih murah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.