redaksiharian.com – Putusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut diberitakan oleh media- media asing pada Senin (13/2/2023).

Hingga Senin sore WIB, menurut pantauan Kompas.com ada tiga media asing yang memberitakannya yaitu AFP, Channel News Asia, dan Straits Times.

Ketiganya sama-sama mencantumkan judul bahwa Ferdy Sambo dihukum karena kasus pembunuhan, tepatnya terhadap mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut adalah rangkuman masing-masing media asing tersebut terkait vonis Ferdy Sambo.

1. AFP

Kantor berita asal Perancis ini memasang judul High-ranking Indonesia police official sentenced to death for murder.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tulis AFP mengutip Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Ferdy Sambo memilki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Media yang didirikan pada 1835 di Paris ini juga memberitakan, ibu Brigadir J turut hadir di persidangan membawa foto anaknya, dan terdengar teriakan orang-orang saat vonis Ferdy Sambo dibacakan.

“Putusan ini berarti penegak hukum yakin Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan ini,” kata Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial, kepada AFP.

“Dia sudah menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah,” imbuhnya.

2. Channel News Asia

Media asal Singapura ini juga mengutip vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam berita Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

, tulis CNA di judul.

Kronologi singkat pembunuhan Brigadir J pun dicantumkan, mulai dari kejadiannya pada 8 Juli 2022, baru diungkap tiga hari kemudian, hingga istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi yang ikut disidang dan dipenjara delapan tahun.

“Sambo adalah mantan polisi kelas atas pertama yang divonis hukuman mati dalam kasus kriminal,” tulis media yang diluncurkan pada 1 Maret 1999 ini.

Sebanyak tiga terdakwa lainnya turut disebutkan dalam berita yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

3. The Straits Times

Satu lagi media Singapura yang memberitakan Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah The Straits Times.

, tulisnya di judul.

Straits Times membuka beritanya dengan menyebutkan, kasus Ferdy Sambo membuat Kepolisian Indonesia semakin disorot usai dugaan impunitas dan korupsi.

Selanjutnya diberitakan, vonis Ferdy Sambo ini lebih berat dari penjara seumur hidup yang dituntut jaksa.

“Ruang sidang yang dipenuhi wartawan bersorak saat vonis dibacakan, tetapi Ferdy tampak tanpa emosi,” tulis media yang didirikan pada 15 Juli 1845 tersebut.

“Belum diketahui apakah dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.”

“Plot pembunuhan, dirinci dalam dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, terbaca seperti novel kriminal,” lanjutnya.

Mengakhiri pemberitaan, Straits Times menjabarkan kronologi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.