redaksiharian.com – Pemerintah melanjutkan penyaluran bansos melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Tiga bantuan tersebut adalah BSU, BLT, dan bantuan sektor transportasi bagi angkutan umum serta nelayan.

Adapun besaran dan penerima bansos tersebut berbeda-beda.

Kini, pemerintah sedang menyusun juknis penyaluran bansos kepada masyarakat.

Berikut ini informasi selengkapnya, menurut laman Sekretariat Kabinet :

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022.

BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan nominal bantuan Rp600 ribu untuk tiap pekerja.

Penerima BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setelah mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Cara Cek Penerima BSU:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran:

– Lengkapi pendaftaran akun.

– Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke akun Kemnaker;

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

5. Anda akan melihat notifikasi pada layar:

– Jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU, maka kamu mendapat BSU.

– Jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima BSU, maka muncul notifikasi “Belum Memenuhi Syarat”.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk BLT.

Sasaran BLT ini adalah 20,65 juta KPM.

Nantinya, BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

Menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, Kemensos akan menyalurkan bantuan Rp150 ribu selama empat kali.

“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

Cara Cek Bansos Kemensos:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id ;

– Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;

– Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;

– Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;

– Setelah semua terisi, klik “Cari Data”;

– Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

3. Bantuan bagi Nelayan dan Angkutan Umum

Pemerintah daerah (Pemda) akan menyalurkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi.

Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan terkait bantuan subsidi ini.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH.

Nantinya, DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bansos

Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi Munculkan Usulan Pemberian BLT Ala SBY