redaksiharian.com – Pihak kepolisian melalui Propam Polda Lampung bakal melakukan pengusutan terkait dugaan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP berinisial L dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).

Adapun dugaan tersebut mencuat seiring dengan beredarnya kabar bahwa rumah yang difungsikan sebagai tempat menampung 24 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Lampung diduga milik AKBP L.

“Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO , saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung ,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 8 Juni 2023.

Dari informasi yang beredar bahwa rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya. Adapun AKBP L disebut bertugas di Mabes Polri.

Akan tetapi, Ramadhan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kabar tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Pihaknya menegaskan bakal ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat di kasus TPPO .

“Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bakal melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang berupaya memberikan perlindungan para pelaku kasus TPPO .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya bakal memberikan tindak tegas tanpa pandang bulu. Termasuk, kata dia, jika adanya temuan bahwa pelaku yang melindungi para pelaku TPPO tersebut merupakan pejabat pemerintah.

“Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi, Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas. Komitmen Polri tentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya,” kata Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut Ramadhan mengingatkan agar jangan ada oknum anggota polri yang melindungi para pelaku TPPO . Dia menegaskan, bakal ada sanksi tegas bagi oknum anggota Korps Bhayangkara jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melindungi pelaku perdagangan orang.

“Bila ada aparat kepolisian yang menjadi perlindungan TPPO , kami pastikan akan ditindak tegas,” ucap Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Jokowi juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang melindungi sindikat TPPO .

Pernyataan kepala negara tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat kabinet yang dipimpin Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adapun rapat tersebut membahas terkait permasalahan TPPO .

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada perlindungan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara, tidak ada perlindungan bagi penjahat. Beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara,” tutur Mahfud MD.***