redaksiharian.com – “Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan,” sambungnya.

Adapun dari 20 orang yang mengajukan permohonan perlindungan, tiga di antaranya termasuk pelajar. Sedangkan itu sisanya berusia 18 tahun atau dewasa.

“Dari 20 ini, yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi itu ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung,” jelas Nasution.

Dalam kesempatan ini, Nasution juga mengungkap hasil temuan LPSK terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah 32 rekaman CCTV yang ditemukan kawan-kawan di lapangan.

Puluhan kamera pengawas itu masih berfungsi saat diperiksa LPSK. Selain CCTV, LPSK turut menyoroti kapasitas Stadion Kanjuruhan yang dihitung pihaknya.

“Soal kapasitas stadion itu berapa, kapasitas stadion itu. Dari temuan LPSK, bisa memuat 38.054 orang penonton,” papar Nasution.

Rincian dari kapasitas tempat duduk di stadion itu meliputi 23.126 bangku. Lalu area untuk menampung pengunjung yang berdiri kurang lebih 14.928 orang.

Sebelumnya, LPSK menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Hasil investigasi itu diserahkan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta pada Selasa (11/10/2022).

Dalam laporannya, LPSK menyampaikan tentang hasil temuan, seperti kondisi stadion, kronologi, korban, dan masalah lainnya. [ANTARA]