
RedaksiHarian – Mahkamah Agung ( MA ) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan . Kedua polisi tersbeut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dilansir dari laman MA , Majelis Hakim tingkat kasasi memvonis Bambang dan Wahyu masing-masing dua tahun penjara.
MA menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1)KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP dengan Pidana penjara 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun Majelis Hakim yang bertanggungjawab menangani perkara ini adalah Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum (Ketua Majelis), Hidayat Manao, SH., MH., Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Meni Warlia, S.H., M.H. Keputusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim engadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keduanya dinyatakan tak bersalah. Kejaksaan Agung lantas mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Maret 2023, seperti dikutip dari PMJ News.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan bahwa vonis dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Dia menilai, putusan ringan itu tak sejalan dengan sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa.
Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa terlibat dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Dia juga mengingatkan bahwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pembelajaran bagi pemangku kepentingan yang seharusnya mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.
“Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Uli Parulian, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Sabtu, 18 Maret 2023.***