Belum reda skandal penyalahgunaan dana donasi oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), praktik bau amis itu juga dilakukan lembaga-lembaga pengumpul dana amal lainnya. Bahkan jauh sebelumnya, ACT juga mengirim dana ke luar negeri, dan kepada pihak-pihak yang terkait organisasi terorisme.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Kamis (4/8) menyerahkan data 176 data lembaga filantropi yang diduga bermasalah kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam suatu pertemuan tertutup di Kantor Kemensos Jakarta. Kepada wartawan ketika itu, Ivan mengatakan “kami menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan 176 tadi adalah salah satu di antaranya yang kami serahkan ke penegak hukum, kemungkinan akan bertambah lagi.”

Seorang anak Palestina di Gaza menerima layanan fisioterapi di Klinik Indonesia yang dikelola ACT. (Courtesy: ACTnews)

Seorang anak Palestina di Gaza menerima layanan fisioterapi di Klinik Indonesia yang dikelola ACT. (Courtesy: ACTnews)

Penyalahgunaan Dana Amal

Diwawancara VOA pada Jumat (5/8), juru bicara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan penelusuran badan itu mendapati indikasi penyalahgunaan uang sumbangan masyarakat oleh 176 lembaga filontropi umumnya mengalir kepada pengurus yayasan itu sendiri, atau pada lembaga hukum bentukan lembaga tersebut.

“Ada penyalahgunaan dari dana yang diperoleh oleh filantropi, di mana sebagian dananya digunakan untuk membuat usaha, lalu untuk kepentingan pribadi yang tidak semestinya. Penyimpangannya indikasinya seperti itu,” kata Natsir.

Natsir tidak merinci nama 176 lembaga filantropi yang melakukan penyalahgunaan dana masyarakat tersebut. Meski demikian PPATK memastikan 176 lembaga filantropi itu tidak berkaitan dengan ACT.

Ditambahkannya, PPATK juga sedang mengkaji indikasi transaksi 176 lembaga filantropi itu pada kegiatan teror sebagaimana yang ditemukan pada Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Natsir menggarisbawahi komitmen PPATK bersama Kementerian Sosial untuk membenahi lembaga-lembaga filantropi yang berperasi di Indonesia agar masyarakat yang menyalurkan dananya kepada mereka tersalurkan secara tepat waktu, tepat guna, dan optimal. Sehingga ruang-ruang untuk penyalahgunaan dana amal itu dipersempit.

Ilustrasi penyerahan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Foto: Kemensos)

Ilustrasi penyerahan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Foto: Kemensos)

Lembaga-lembaga filantropi, ujarnya, sedianya menyampaikan laporan secara berkala dan diaudit oleh akuntan publik. Hasil audit itu harus dilaporkan ke masyarakat secara luas dan hasilnya mudah diakses.

Proses pembenahan tersebut, lanjut Natsir, juga dapat dilakukan melalui pembuatan regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat.

Natsir mengakui lembaga-lembaga filantropi itu sejatinya bermaksud baik, tetapi tetap perlu aturan yang jelas dan pengawasan ketat. Dia berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan donasi. Masyarakat perlu mengetahui siapa lembaga filantropi tersebut dan ke mana sumbangan disalurkan.

Mensos Siap Bentuk Satgas Untuk Kejar Akuntabilitas Lembaga Amal

Menteri Sosial Tri Rismaharini (foto: dok).

Menteri Sosial Tri Rismaharini (foto: dok).

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pihaknya akan memperdalam kasus tersebut dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) bersama agar lembaga-lembaga filantropi bisa dikelola secara baik dan akuntabilitas.

Tim Satgas tersebut, lanjut Mensos, nantinya juga turut mengawasi penyaluran bantuan sosial hingga diterima oleh penerima manfaat.

“Kita punya kesepakatan akan membuat satgas bersama. Jadi nanti ada tim dari kita dan tim dari PPATK untuk bekerja sama, bukan hanya soal izin; tetapi juga PUB, izin pengumpulan uang dan barang tapi juga bansos,” ujarnya.

Menurut Tri Rismaharini, dirinya pernah menemukan paket bantuan sosial (bansos) sebesar Rp200.000 yang diberikan dalam bentuk sembako, yang saat dihitung ulang ternyata nilainya hanya Rp160.000. “Nah saya ingin mendalami, ini kan kemudian kembaliannya tidak diserahkan ke penerima. Nah uang ini ke mana dan itu pernah tak hitung di suatu daerah saja, itu satu bulan bisa sampai Rp4-6 Miliar,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta saat menerima laporan PPATK itu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan hingga pencucian uang. [fw/em]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.