RedaksiHarian – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Sebanyak 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak memberikan remisi kepada narapidana secara sukarela.

Akan tetapi, dia menyebut remisi diberikan kepada para narapidana karena telah bersungguh-sungguh ingin menjadi pribadi yang lebih baik dengan mengikuti program-program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

ADVERTISEMENT

“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 17 Agustus 2023.

Yasonna menjelaskan pemberian remisi umum kepada puluhan ribu narapidana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, remisi yang diterima sejumlah narapidana juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah lantaran para warga binaan telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Lebih lanjut Yasonna berpesan kepada narapidana yang menerima remisi agar termotivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Dikatakan Yasonna, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Yasonna.

Selain itu, kata Yasonna, pemberian remisi ini telah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000 atau Rp267 miliar.

Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi . Khususnya, mereka yang dinyatakan langsung bebas dan kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

Yasonna juga secara simbolik menyerahkan remisi kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” tutur Yasonna.

Yasonna berharap narapidana yang telah bebas dapat kembali berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, bahwa penerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Dia menyebutkan tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara berjumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

“RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu,” kata Reynhard Silitonga.***