RedaksiHarian – Sebanyak 14 saksi akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dan korupsi dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang .

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, sejumlah saksi merupakan bagian dari yayasan dan madrasah Al Zaytun .

Beberapa di antaranya juga diduga ikut menerima aliran dana dari korupsi BOS tersebut.

ADVERTISEMENT

“Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah. Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, Madrasah, dan penerima dana,” ucapnya.

Rencananya, dalam pemeriksaan terhadap belasan saksi , Bareskrim akan menelusuri peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi BOS Al Zaytun .

Dalam hal ini, polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami alur TPPU Panji Gumilang .

“Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS . Koordinasi dengan ahli yayasan. Koordinasi dengan PPATK,” tutur.

Usai menetapkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dugaan korupsi dana BOS Panji Gumilang menjadi penyidikan, selanjutnya Bareskrim Polri akan memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Selain tidak menyebut secara rinci siapa pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut, Whisnu juga tidak menjelaskan secara pasti perkara yang akan ditanyakan pada saksi .

Yang jelas, tak hanya pemeriksaan saksi yang akan digelar Bareskrim , pihaknya juga akan menyita sejumlah barang bukti sebagai kerangka penetapan sangkaan pasal.

“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” ucapnya.***