
RedaksiHarian – Polusi udara mencekik di Jakarta dan sekitarnya memicu infeksi pernapasan atas (ISPA) bagi masyarakat selama beberapa pekan terakhir. Bukan hanya berasal dari asap kendaraan, polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya disebut berasal dari aktivitas industri.
Pemerintah didesak untuk segera menangani polusi udara mencekik di Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat pun berharap industri yang melanggar aturan dan menjadi pemicu polusi udara bisa diberikan sanksi tegas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 11 industri yang jadi sumber polusi udara mencekik di Jakarta dan sekitarnya. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan penjatuhan sanksi kepada 11 industri tersebut dilakukan per 24 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
“Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,” ujar Siti Nurbaya Bakar pada Senin, 28 Agustus 2023.
Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya telah menerjunkan 100 anggota tim untuk menyelidiki 351 industri di kawasan Jabodetabek. Menteri LHK menyebut perusahaan yang jadi sasaran tak terkecuali perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga jadi sumber utama pencemaran udara.
11 industri yang kena sanksi dari KLHK tersebut bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas hingga arang. Perusahaan tersebut dinyatakan tak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
“Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” kata Siti Nurbaya, dikutip dari Antara.
KLHK memiliki alat pengamat untuk mengidentifikasi pencemaran udara. KLHK melakukan pemantauan melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Kementerian ini akan melakukan identifikasi pada 161 industri di enam lokasi.
Adapun industri yang sedang diidentifikasi oleh KLHK di antaranya 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. Selain itu ada 10 unit usaha di Kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Di wilayah Tangerang, ada 7 unit usaha yang sedang diidentifikasi KLHK . Adapula 15 unit usaha di Tangerang Selatan, serta 10 unit usaha di Bogor, Jawa Barat.
“Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan,” ujar Siti Nurbaya.
Di kawasan Lubang Buaya ada industri absorbent atau produksi arang aktif. Industri tersebut mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu kertas. Siti juga menjelaskan ada industri baja, semen, hingga pakan.
“Kayunya dibakar terus dicuci lagi pakai asam, kemudian dibakar lagi karena dia daya absorbnya harus tinggi dan absorbent itu harganya mahal kalau diekspor karena dia bisa untuk obat,” kata Siti Nurbaya menambahkan.***