Redaksiharian.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia telah dikenakan sanksi oleh Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) karena kerusuhan setelah pertandingan sepak bola Liga Satu di Stadion Kanjurhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober.

Dia diberitahu tentang hal ini oleh FIFA dalam sebuah surat tertanggal 5 Oktober 2022. “Alhamdulillah dengan adanya surat itu (dari FIFA), sepak bola Indonesia tidak terkena sanksi FIFA,” kata Jokowi saat konferensi pers. Jumat malam.

Jokowi mengatakan surat itu dikirim setelah percakapan telepon antara dia dan presiden FIFA Gianni Infantino pada Senin 3 Oktober.

Surat itu juga menyatakan bahwa FIFA dan pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi sepakbola Indonesia. Untuk memfasilitasi upaya ini, FIFA akan mempertahankan kantor di Indonesia selama proses transformasi.

“FIFA akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia bersama pemerintah,” kata Jokowi.

Kerusuhan menyusul pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Liga 1 di Stadion Kanjurhan pada Sabtu (1 Oktober) menyita perhatian dunia setelah hingga 131 orang tewas.

Tragedi Kanjurhan dipicu kerusuhan usai laga klasik Arema Marang vs Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Beberapa pendukung turun ke lapangan dan disambut dengan keras oleh petugas keamanan yang menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol. Segera setelah insiden itu, Nico Afinta bertanggung jawab untuk menembakkan gas air mata ke pendukung tim yang tidak puas yang dijuluki “Singo Mads”. Suporter turun ke lapangan untuk melakukan tindakan tidak tertib dan membahayakan keselamatan pemain dan ofisial.

Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, 131 orang meninggal dunia, 440 luka ringan dan 29 luka berat akibat tragedi di Stadion Kanjurhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) beranggotakan 13 orang yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud, didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga selaku Wakil Ketua untuk mengusut tuntas tragedi Kanjurhan. Selidiki dalam waktu satu bulan.

Polisi Indonesia juga telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjurhan, tiga di antaranya adalah petugas polisi. Tiga tersangka lainnya berasal dari penyelenggara pertandingan, yakni Presiden PT Liga Indonesia Balu, Presiden Arema FC Pampel, dan Satpam Stadion Kanjurhan.