2 menit

Bagi kamu yang baru saja menikah dan memiliki keluarga baru diharuskan membuat kartu keluarga (KK) terpisah dengan orang tua. Sebelum membuatnya, perhatikan dulu syarat pecah KK dan prosedur berikut ini. Yuk, disimak.

Sahabat 99, kartu keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus segera diurus jika kamu baru saja menikah.

KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Dokumen satu ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Selain karena menikah, alasan pecah KK juga berlaku bagi mereka yang telah bercerai sehingga harus memisahkan diri secara administratif.

Nah, jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga maka wajib pula dilaporkan untuk kemudian data KK tersebut diubah dan dibuat KK baru.

Lantas, bagaimana cara pecah KK dan dan apa saja, sih, syarat pecah KK tersebut?

Simak selengkapnya di bawah ini, ya.

Syarat Pecah KK

syarat pecah kk

sumber: cakwajir.blogspot.com

Setelah mengetahui ragam manfaatnya, berikut ini adalah syarat pecah KK yang dilansir SIPP KemenpanRB.

Perlu diingat, syarat pecah KK ini kemungkinan bisa berbeda-beda di tiap wilayah/daerah, ya.

Syarat pecah KK:

  • KK asli orang tua perempuan dan laki-laki;
  • Mengisi Formulir F I-01;
  • Fotokopi buku nikah/akta cerai;
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah);
  • Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotokopi ijazah (opsional)

Cara Pecah KK

Tidak hanya syaratnya saja yang perlu kamu ketahui, akan tetapi cara atau prosedur yang mesti dilakukan.

Rupanya, cara pecah KK dilakukan di Kantor Dukcapil setempat.

Namun, sejumlah daerah di Indonesia juga telah mengembangkan aplikasi kartu keluarga online.

Jadi, cek Dukcapil di daerah kamu apakah sudah mengembangkan layanan online atau belum.

Cara pecah KK:

  • Datang ke Kantor Dukcapil setempat dengan membawa berkas;
  • Pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil;
  • Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office;
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses;
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK;
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dokumen KK diserahkan kepada pemohon.

Biaya Pecah KK

biaya pecah kk

sumber: lenteraesai.id

Sahabat 99, waktu proses atau penyelesaian pecah KK biasanya membutuhkan waktu 1 hari jika tidak terkendala jaringan SIAK.

Namun demikian, semua itu juga tergantung dari pelayanan Dukcapil tiap-tiap daerah.

Tidak hanya itu, tak sedikit juga yang bertanya-tanya berapa biaya pecah KK tersebut.

Rupanya, biaya pecah KK adalah gratis sesuai UU Adminduk.

Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan KK hingga lewat dari 1 bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan, misalnya, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya.

Biaya yang timbul merupakan denda administratif keterlambatan pelaporan perubahan KK dengan biaya yang beragam mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Hanya saja, adanya denda keterlambatan ini tergantung dari kebijakan tiap-tiap wilayah/daerah.

***

Itulah syarat dan cara pecah KK.

Cukup mudah, bukan?

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian keluarga.

Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.

Yuk, dapatkan hunian terjangkau salah satunya dari Botania Lake Residence!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.