redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menagih wacana penambahan modal oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK/Kresna Life). Pasalnya perusahaan mengaku tidak memiliki likuiditas untuk membayar tagihan pinjaman subordinasi (SOL) nasabahnya.

Sesuai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), manajemen Kresna Life harus melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal. Namun, hingga batas akhir pengumpulan syarat RPK pada 2 Juni 2023, hal tersebut tak kunjung dilakukan.

OJK menilai, penambahan modal diperlukan karena dana yang saat ini dimiliki Kresna LIfe tidak cukup untuk membayar uang nasabah saat skema SOL berjalan. Kebutuhan pembayaran SOL Kresna Life diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Setorannya bisa bilang lebih dari Rp1 triliun, tapi belum bisa dipastikan pastinya berapa,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, dalam pertemuan dengan media, Jumat, (16/6/2023).

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB Muchlasin mengatakan manajemen Kresna Life beberapa kali mengaku tidak memiliki cukup dana bila konstruksi RPK dengan konversi SOL berjalan. “Itu mereka sebut berkali2 mereka ga punya duit. Ada rekamannya, ya,” ungkap Muchlasin dalam kesempatan yang sama.

Penyetoran dana di Escrow Account yang diminta OJK ini dibutuhkan sebagai bentuk komitmen Kresna Life untuk mengembalikan dana nasabah. Maka, OJK terus mendorong hal tersebut.

Namun, tampaknya, pihak Kresna Life berkeinginan lain. Menurut Muchlasin, mereka ingin agar RPK disetujui, lalu Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dicabut, baru lah Kresna Life mau menyetor dana. Hal ini dinilai OJK lebih berisiko.Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan pernyataan tegas bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK/Kresna Life) belum memenuhi ketentuan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada Kamis, (15/6/2023).

Kini, OJK mengambil langkah untuk melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.