3 menit

Hukum properti Indonesia bisa dikatakan cukup memusingkan untuk dipelajari. Akan tetapi, hal ini penting dipahami jika Anda berniat mengeruk keuntungan dari bisnis properti.

Bisnis properti di Indonesia memang menggiurkan. Selain jual beli properti, potensi keuntungan dalam sewa menyewa properti, baik rumah maupun apartemen, juga sangat menjanjikan.

Jika memiliki properti lebih dari satu, Anda bisa membuatnya menjadi bentuk investasi yang menguntungkan dengan cara menyewakannya sebagai tempat tinggal atau usaha.

Anda dapat menerima penghasilan tetap setiap bulan atau setiap tahun dengan menyewakan properti.

Nah, sebelum menawarkan properti Anda melalui iklan maupun agen, ada baiknya Anda mencari tahu aspek-aspek hukum properti yang perlu diketahui pemilik properti sewaan.

Cari tahu penjelasannya berikut ini.

Hukum Properti Sewa Menyewa di Indonesia

hukum menyewa properti

Perjanjian sewa menyewa properti diatur pada Bab VII Buku III KUH Perdata dalam buku Tentang Sewa Menyewa, meliputi Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUH Perdata.

Definisi perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1548 adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang…

Selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, di mana oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.

Selain pasal-pasal dalam KUH Perdata tersebut, perjanjian sewa menyewa juga diatur dalam PP No. 44 Tahun 1994.

Peraturan ini menjelaskan tiga klausul yang harus disebutkan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul harga sewa.

Pada klausul hak dan kewajiban dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pihak penyewa properti dan yang menyewakan.

Sementara, klausul jangka waktu sewa memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati properti dan klausul harga sewa mencantumkan besarnya harga sewa properti yang telah disepakati kedua belah pihak.

Hak dan Kewajiban Pemilik Sewa

kewajiban pemilik sewa

Berdasarkan hukum properti di Indonesia, tepatnya diatur dalam Pasal 1550 KUH Perdata, pihak yang menyewakan properti memiliki sejumlah kewajiban:

  1.   Menyerahkan properti yang disewakan kepada penyewa
  2.   Memelihara properti yang disewakan sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan
  3.   Memastikan ketenteraman, kenyamanan dan keamanan kepada penyewa properti

Pemilik sewaan, menurut hukum, juga diwajibkan menanggung semua cacat atau kerusakan properti yang disewakan, meskipun ketika perjanjian sewa menyewa dibuat pihak penyewa tidak mengetahui tentang kerusakan tersebut.

Pihak penyewa berhak menuntut pengurangan harga sewa jika kerusakan atau cacat pada properti dirasa mengganggu, dengan catatan gangguan tersebut telah diberitahukan kepada pemilik.

hak pemilik sewa properti

Selain kewajiban, hukum Indonesia juga mengatur hak pemilik sewaan.

Sebagaimana diatur Pasal 1548 KUH Perdata, pemilik sewaan memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menerima uang sewa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
  2. Menegur penyewa apabila penyewa tidak menjalankan kewajibannya dengan baik
  3. Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan jika penyewa merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti menurut perjanjian sewa

Jika ingin mengakhiri perjanjian sewa menyewa sebelum waktu yang dicantumkan dalam perjanjian, Anda dapat melakukannya atas persetujuan pihak penyewa.

Namun, jika ini merupakan keputusan sepihak, harus dilakukan dengan putusan pengadilan seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 PP No. 49 Tahun 1963 dan PP No. 55 Tahun 1981.

Hukum Ganti Rugi Sewa Menyewa

hukum ganti rugi sewa menyewa properti

Dalam sewa menyewa properti, tak jarang terjadi kasus yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian.

Jika terjadi hal demikian, baik pemilik sewa maupun penyewa, berhak menuntut ganti rugi yang layak.

Ganti rugi dalam sewa menyewa properti diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata, dengan ganti rugi sebagai berikut:

  1. Kerugian yang nyata-nyata diderita. Dalam hal ini, kerugian Anda adalah sebesar sisa biaya sewa sebagaimana telah diperjanjikan
  2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh. Dalam hal ini, Anda dapat menggugat ganti rugi atas keuntungan yang seharusnya Anda terima apabila tetap mempergunakan bangunan tersebut.
  3. Biaya-biaya.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Lagoose Village Mandai!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.