redaksiharian.com – Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari menyerahkan pada Presiden Joko Widodo keputusan untuk mengganti atau memperpanjang jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Ia yakin Jokowi telah memikirkan dengan matang soal pilihannya tersebut.

“Saya mikirnya begini, Pak Jokowi pasti akan pikir panjang-panjanglah. Pak Jokowi pasti pikir jauh-jauh,” kata Kharis pada wartawan, Senin (12/9/2022).

Ia menyampaikan, sebagian anggota Komisi I DPR memilih untuk mendukung apa pun keputusan Jokowi.

Sebab, DPR tak memiliki wewenang untuk menentukan apakah memperpanjang atau memberhentikan Andika karena masa pensiunnya.

“Mau diperpanjang, boleh. Sudah pernah terjadi pada beberapa kali panglima yang dulu,” ujar dia.

“Mau diganti juga tinggal proses fit and propert test di Komisi I. Jadi simple lah. Kita tidak punya pretensi untuk diganti atau harus diperpanjang,” kata dia.

Andika dilantik menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021. Ia menggantikan jabatan yang Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun, saat menerima tugas itu, Andika telah berusia 57 tahun, dan akhir tahun nanti ia bakal memasuki masa pensiun yakni 58 tahun.

Jika tak diperpanjang, Jokowi harus segera menentukan pengganti Andika untuk menjalani fit and proper test di Komisi I DPR.

Di sisi lain, peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menganggap perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tidak relevan.

Sebab, tak ada alasan yang kuat mengingat negara sedang dalam kondisi pertahanan dan keamanan normal dan damai.

Al Araf pun meminta anggota DPR melihat dasar hukum perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan usia pensiun perwira, tamtama, serta bintara TNI.

“Dengan demikian secara hukum anggota DPR perlu melihat hasil putusan MK itu sehingga tidak membawa wacana ini dalam wacana politis yang cenderung berdimensi politisasi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).