redaksiharian.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menghadiri secara langsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara offline di ruang M. Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (31/8/2022).

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Pantauan Kompas.com, mereka tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersama-sama sekitar pukul 10.10 WIB.

Setelah melepas rompi tahanan, Indra, Lin Che Wei, Pierre, dan Stanley kemudian duduk berjajar di bangku panjang yang sama. Sementara, Master duduk di belakang mereka.

Kelima orang tersebut menunggu persidangan dibuka hingga sekitar satu jam kemudian.

Lin Che Wei mendapat upah bulanan sebagai konsultan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Indra, Pierre, Stanley, dan Master sebagai tersangka kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya pada 19 April lalu.

Selang beberapa waktu kemudian, Kejaksaan juga menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat dalam mengekspor minyak sawit mentah.

Tindakan mereka diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara hingga naiknya harga minyak goreng dan membuat kebutuhan pokok tersebut langka.